harapanrakyat.com,- Curi barang elektronik sekolah, seorang pria terpaksa harus berurusan dengan polisi. Aksi pencurian itu terjadi di SDN Sirnasari 2 Garut, Kampung Baros Tonggoh, Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku membobol ruang sekolah dengan cara memanjat pagar, kemudian menjebol ruang penyimpanan laptop dan peralatan lainnya dengan menggunakan linggis. Tak puas menggondol alat elektronik sekolah dan uang, pelaku juga menjarah makanan ringan milik siswa.
Aksi pencurian spesialis sekolah itu terjadi pada Senin (27/1/2025), dimana sekolah kehilangan banyak alat elektronik untuk kepentingan administrasi guru, murid, dan kepala sekolah.
“Kasus pencurian ini terjadi pada Senin kemarin. Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku yang diketahui berinisial AN, usia 35, warga Samarang,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Kamis (30/1/2025).
Pelaku Pencuri Barang Elektronik Sekolah di Garut Mendekan di Penjara
Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa AN melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok sekolah. Pelaku kemudian membongkar bagian GRC menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, lalu pelaku mengambil sejumlah barang elektronik.
Tidak puas dengan hasil curian berupa barang elektronik milik sekolah, pelaku yang tidak berakhlak ini juga menjarah makanan ringan yang biasa dibagikan oleh guru kepada murid, Hal itu diperkuat atas pengakuan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, beberapa barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 unit laptop, 1 mesin fingerprint, 1 infokus, 6 bungkus makanan ringan. Serta uang donasi siswa,” papar Adi Susilo.
Kasus pencurian barang elektronik milik sekolah memang bukan kali ini saja terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Bukannya ikut membantu mencerdaskan anak bangsa, begundal spesialis pencurian elektronik sekolah malah menggondol alat-alat belajar siswa.
Akibatnya selain sekolah, tentu para murid juga ikut jadi korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Samarang. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)