harapanrakyat.com,- Sakit hati mendapatkan teguran pinjam mobil, seorang adik yang berinisial CU (42) di Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya nekat serang kakak kandungnya Endang Abdurahman (52) dan Istrinya Rina.
Selain itu, CU juga sempat menabrak rolling door garasi rumah dengan mobil korban.
Saat penganiayaan terjadi pada Minggu (12/1/2025) kemarin, tersangka menembakkan senjata api rakitan sebanyak 3 kali letusan. Beruntung peluru tidak sampai mengenai korban, justru mengenai kaca kendaraan milik korban hingga pecah.
Baca juga: Murka Cu kepada Kakaknya di Tasikmalaya, Lepaskan Tembakan dan Rusak Barang Korban
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, keributan antar keluarga bermula tersangka itu mendatangi rumah korban.
Kemudian, CU menabrakkan kendaraan ke rolling door rumah korban dan juga tersangka sempat menembakan senjata api rakitan sebanyak 3 kali letusan.
“Awalnya pada saat penangkapan tersangka, senjata api rakitan tersebut, itu tidak berhasil kami dapatkan. Bahkan pada saat pemeriksaan, tersangka mengelak tidak memiliki senjata api rakitan tersebut. Padahal berdasarkan keterangan para saksi di TKP terdengar 3 kali bunyi tembakan,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota Kamis (16/1/2025).
Namun, akhirnya saat penggeledahan di rumah tersangka, atas bantuan dari Ditreskrimum Polda Jabar dan jajarannya, anggota berhasil menemukan senjata api rakitan yang dibuang ke ke sawah belakang rumah tersangka.
Adapun modus tersangka melakukan perbuatan tersebut, karena sakit hati lantaran mendapatkan teguran oleh korban. Sebab, tersangka ini meminjam mobil milik korban.
“Tersangka kita ancam dengan pasal UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)