harapanrakyat.com,- Seorang pria pelaku curanmor berinisial AG (24) berhasil diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang, setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Ponpes Miftahul Jannah. Tepatnya di Dusun Licin, RT 003 RW 001, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
AG berhasil ditangkap pada Rabu (29/1/2025), di kawasan Tanjungkerta. Setelah sebelumnya pelaku menjadi buronan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox yang terjadi pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut masuk ke area rumah korban melalui pintu pagar gerbang depan.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah. Kemudian merusak kunci kontak sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang,” terang Awang saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Melawan Saat akan Ditangkap, Satreskrim Polres Sumedang Lumpuhkan Residivis Curanmor
Lanjutnya menjelaskan, selain menangkap pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Dari tangan pelaku polisi juga menemukan dua buah kunci motor, STNK, dan BPKB.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Awang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan untuk ancaman hukumannya selama 7 hingga 9 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Sumedang ini,” pungkas. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)