harapanrakyat.com – KPU Bandung Barat, Jawa Barat, masih belum melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu. Hal itu lantaran adanya salah satu paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Temuan IPC Akhir Tahun, Ketimpangan Kekuatan Politik di Parlemen Berpotensi Lemahkan Demokrasi Indonesia
Saat ini MK masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan gugatan dari paslon Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat. Paslon nomor urut 3 tersebut menduga adanya pelanggaran money politic atau politik uang.
Paslon nomor 3 tersebut resmi melayangkan gugatan ke MK tiga hari setelah KPU Bandung Barat menetapkan perolehan suara. Hasilnya paslon nomor urut 3 Hengky-Ade meraih 224.066 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Jeje-Asep yang meraih suara terbanyak yakni 341.225 suara.
“Hasil suara sudah tinggal penetapan sebetulnya kemarin. Akan tetapi karena ada gugatan, jadi untuk melakukan penetapan KPU Bandung Barat harus menunggu putusan MK pada 3 Januari 2025. Kami masih menunggu informasi, apakah besok sudah bisa penetapan atau masih ada proses lainnya,” kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis, (2/12/2025).
Baca Juga : Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Tasikmalaya Dihentikan, Bawaslu: Tidak Terbukti
Ripqi mengatakan, jika melihat aturan, KPU hanya dapat menetapkan paslon kepala daerah terpilih tiga hari setelah adanya keputusan MK. Pihaknya masih menunggu putusan permohonan gugatan paslon nomor 3 di MK.
Menurut Ripqi, apabila MK tidak menerima permohonan gugatan paslon Hengky-Ade, maka perselisihan hasil Pilkada Bandung Barat telah selesai. “Hal ini berarti paslon Jeje-Asep akan menjadi pasangan calon terpilih pada 6 Januari 2025,” kata Ketua KPU Bandung Barat itu. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)