harapanrakyat.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menginginkan korban perundungan tidak takut untuk melaporkan kasusnya. Sebab, kasus itu layaknya gunung es, terlihat kecil di atas tetapi begitu besar di bawah.
Baca Juga : Seorang Anak di Garut Alami Perundungan dan Pelecehan Seksual Teman Sebayanya Pakai Terong
“Setelah lama kejadian tuh baru termunculkan. Itu pun karena yang bersangkutan mengakui, sudah tidak tahan lagi atau sudah mengalami kasus yang berakibat sangat parah,” kata Atalia, di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).
Ia mengatakan tersebut seusai reses Sosialisasi UU TPKS dan UU PA. Atalia menyebut, dampak dari perundungan ini begitu besar bagi korban bahkan untuk para orang tua. Hal itu terbukti dari kasus perundungan yang menimpa seorang anak usia 12 tahun di Kabupaten Garut.
Sebab, orang tua dari anak tersebut sampai berpindah tempat tinggal dari Kabupaten Garut ke salah satu kawasan di Kota Bandung demi mencari ketenangan.
Dengan kejadian itu, Atalia semakin berkomitmen untuk menuntaskan kasus perundungan di Jawa Barat bahkan Indonesia. Mengingat, dampak perundungan terhadap psikologis maupun hal lainnya itu begitu besar bagi korban maupun orang tuanya.
Baca Juga : Habib Syarief Soroti Penanganan Perundungan di Sekolah, Harus Ada Pihak Independen dan Perlindungan Saks
Atalia menambahkan, peran orang tua maupun sekolah terutama guru Bimbingan Konseling (BK) harus berperan aktif dalam mencegah tindak perundungan pada anak. Oleh karena itu, harus ada perubahan pola komunikasi dari guru BK kepada para muridnya agar tidak sugan ketika menceritakan kasus perundungan yang sedang dialami korban.
“Betul (harus ada perubahan pola komunikasi). Itu jadi PR kita, Jadi ada anak-anak sungkan harus menyampaikan curhatnya kepada guru BK atau konseling. Memang perlu kita dorong adanya konselor teman sebaya seperti di BKKBN,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)