harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menggerebek lokasi galian pasir ilegal di sepanjang Pantai Selatan wilayah Kecamatan Cikalong dan Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).
Dalam penggerebekan itu, tidak satupun pengelola dan karyawan tambang ada di lokasi. Petugas hanya menemukan beberapa peralatan saja dan saung untuk karyawan. Petugas akhirnya menutup lokasi galian pasir ilegal dengan memasangkan garis polisi.
Kompol Glatiko Nagiewanto, Kabag Ops Polres Tasikmalaya mengatakan, dalam penertiban tersebut, ada 8 titik tambang galian pasir cor ilegal yang ditertibkan.
“Dari delapan titik itu, ada empat titik lokasi galian pasir ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Karangnunggal, tepatnya di Citoe, Desa Cidadap,” terangnya, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Kerangka Manusia di Galian C Tasikmalaya, Korban Gemar Bertapa
Lokasi Galian Pasir Ilegal Lainnya di Tasikmalaya
Sedangkan, untuk empat titik lokasi tambang pasir ilegal lainnya, lanjut Glatiko, berada di Kampung Borosole, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong. Lokasinya di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai, yang mana di sebelah kanan dan kirinya ada penambangan pasir ilegal.
Lanjutnya menegaskan, sesuai dengan surat aturan Kementerian ESDM, lokasi yang digunakan untuk tambang pasir ilegal ini tidak memungkinkan untuk mengeluarkan izin penambangan pasir.
“Pada saat kami melakukan penertiban, tidak menemukan aktivitas penambang pasir sama sekali. Aktivitas penambangan pasir sudah tidak beroperasi sejak beberapa hari yang lalu,” terangnya.
Pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga melakukan galian pasir ilegal. Karena sudah mempunyai data dan mengantongi identitas pemilik lokasi penambangan. Termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya.
Menurut Glatiko, untuk aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Bahkan informasinya sudah masuk ke ESDM Provinsi Jawa Barat dan sudah dirapatkan, masuk ke dalam citra satelit atau pantauan.
“Lokasi tambang pasir ilegal tersebut masuk ke dalam garis pantai. Berdasarkan keterangan dari pihak pemerintah setempat, delapan titik lokasi penambangan ini pemiliknya berbeda-beda. Hasil tambangnya dijual masih di Tasikmalaya dan ke luar kota,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)