Meski pemerintah telah menaikkan pajak menjadi 15 persen, orang pribadi dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir. Sebab, pajak minimum global sebesar 15% tersebut fokusnya adalah terhadap wajib pajak badan yang menjadi bagian dari perusahaan multinasional besar.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, kenaikkan pajak 15% tidak berlaku bagi orang pribadi dan UMKM.
“Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” ujar Febrio, Kamis (16/1/2025).
Selanjutnya, Febrio menyatakan, negara-negara di dunia telah mengupayakan kebijakan tersebut selama lima tahun terakhir. Tujuannya, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom).
Baca juga: Transformasi Digitalisasi Pajak, Solusi Tingkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Negara
“Untuk memastikan, perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum sebesar 15%. Khususnya, di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi,” jelas Febrio.
Pajak 15 persen Tidak Bebani UMKM; Ciptakan Investasi Sehat
Dengan demikian, Febrio mengungkapkan orang pribadi dan UMKM tidak akan terbebani pajak 15%. Sebab, penerapan pajak minimum global tersebut adalah komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi sehat dan kompetitif.
Sehingga, dengan adanya kebijakan ini, Febrio menegaskan, pajak tidak lagi menjadi faktor penentu dalam memilih negara tujuan investasi.
Febrio juga menegaskan, ketentuan tersebut, dapat mencegah praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven. “Maka dari itu, kami menyambut baik kesepakatan tersebut karena sangat positif terutama dalam menciptakan perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya.
Selanjutnya, Febrio mengatakan berdasarkan konsensus global, ketentuan pajak tersebut berlaku bagi wajib pajak berbentuk badan hukum usaha yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global sedikitnya € 750 juta.
“Wajib pajak tersebut yang akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025 ini,” tukas Febrio.
Mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan, Febrio menyatakan akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, sekali lagi Febrio menegaskan bahwa pajak 15 persen tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan UMKM. (Feri Kartono/R6/HR-Online)