harapanrakyat.com,- Pegawai Kemenkum Jabar mengikuti webinar sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Kamis (30/1/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Kampus Politeknik Pengayom ini diikuti juga oleh kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar. Webinar tersebut gelar oleh BKPSDM Hukum Kemenkum RI.
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru berjalan lancar dan berdampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam webinar ini, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij membahas tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru.” Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap pendekatan modern yang diperkenalkan dalam KUHP terbaru.
Salah satu perubahan utama adalah pergeseran dari sistem retributif ke restoratif, yang tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, namun juga mengutamakan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Tandatangani Komitmen Bersama Zona Integritas
“Mencerminkan nilai keadilan dalam UU KUHP baru ini yang relevan dengan perkembangan zaman dan juga kebutuhan masyarakat sekarang. Ke depan, peradilan Indonesia mengadopsi paradigma hukum pidana modern secara universal. Berorientasi pada keadilan restoratif, keadilan korektif dan juga keadilan rehabilitatif,” katanya.
Wamenkum RI menjelaskan sosialisasi UU KUHP Baru sangat mendesak guna memberikan pandangan dan juga penyamaan persepsi para aparat penegak hukum serta masyarakat. Melalui webinar ini, banyak interaksi antara narasumber dengan peserta yang dinamis, terutama tentang implikasi dari KUHP tersebut. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)