harapanrakyat.com,- SPBU Kartika di Serang, Kecamatan Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat, yang sempat berhenti aktivitas kini, Jumat (3/1/2025), sudah beroperasi normal. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) tersebut sempat terhenti beroperasi, akibat insiden motor pedagang bakpao terbakar pada Rabu (1/1/2025) kemarin.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, meski terjadi kebakaran, namun tidak sampai mengganggu operasional di SPBU tersebut.
“Pasca kebakaran kendaraan pedagang bakpao itu, untuk SPBU-nya sendiri saat ini berjalan operasional seperti biasa,” kata Joko, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Sepeda Motor Penjual Bakpao Terbakar di SPBU Sumedang, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Lanjutnya Joko menambahkan, akibat dari insiden tersebut, 1 unit sepeda motor pedagang bakpao keliling terbakar. Selain itu, api dari kebakaran motor juga sempat merembet ke salah satu mesin dispenser pengisian bahan bakar.
“Memang sempat terjilat api itu salah satu mesinnya, tapi masih berjalan normal,” ujarnya.
Kapolres memastikan, peristiwa tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka maupun jiwa. Anggota Polres Sumedang juga sudah mengecek langsung ke lapangan bersama manajer SPBU.
“Dipastikan tidak ada kerusakan pada mesin pengisian bensin. Kerugiannya motor dan dagangan sekitar Rp 6 juta,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Kapolres menyampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan BBM bisa datang dan membeli di SPBU tersebut. Selain itu, manajer SPBU juga menyampaikan bahwa mereka tidak ada kerugian.
Menurutnya, memang cat mesinnya kena jilatan api dari motor pedagang bakpao yang terbakar. Tapi operasional SPBU normal dan lancar sampai sekarang.
“Jadi tidak perlu khawatir, konsumen yang membutuhkan BBM bisa datang ke SPBU tersebut di Cimalaka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, motor pedagang bakpao terbakar ketika sedang mengisi bensin di SPBU tersebut. Kejadian kebakaran motor terjadi sekitar pukul 07.15 WIB.
Awalnya, kompor untuk menghangatkan bakpao yang masih menyala menyambar uap bensin. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)