Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaModus Kasus Rudapaksa Anak Didik di Tasikmalaya Terungkap, ARG: Jangan Bilang Siapa-Siapa...

Modus Kasus Rudapaksa Anak Didik di Tasikmalaya Terungkap, ARG: Jangan Bilang Siapa-Siapa Ya!

harapanrakyat.com,- Modus tersangka ARG (45), pimpinan lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kasus rudapaksa anak didik yang masih usia 13 tahun akhirnya terungkap.

Dalam menjalankan nafsu bejatanya, tersangka ARG melakukan rudapaksa di rumah pribadinya yang lokasinya berdekatan dengan Rumah Tahfidz Darul Ilmi miliknya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan, dalam kasus rudapaksa anak didik ini, tersangka sudah melakukannya sejak tahun 2023 hingga Desember tahun 2024 sebanyak 10 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya tersebut dengan cara membohongi korban,” ungkap Moch Faruk Rozi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

Pada saat itu tersangka membohonginya dengan cara memanggil korban ketika berada di Rumah Tahfidz tempat pendidikan. Kemudian korban disuruh beres-beres di rumah milik tersangka.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Anak Didik di Kota Santri Tasikmalaya Tuai Kecaman Sejumlah Tokoh

“Tersangka kemudian datang ke rumahnya dan langsung menggendong korban lalu membawanya ke kamar. Selanjutnya terjadilah aksi rudapaksa,” jelasnya.

Usai melakukan rudapaksa, kemudian tersangka menyuruh korban untuk mandi besar. Tersangka juga meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya tersebut.

“Jadi tersangka ini berkata kepada korban, habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota menirukan ucapan tersangka.

Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anak didiknya ini sebanyak 10 kali dari tahun 2023 hingga Desember 2024. Korban akhirnya melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya Kota pada 6 Januari 2025.

“Atas perbuatannya tersebut, kepada tersangka kasus rudapaksa anak ini kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” pungkas Moch Faruk Rozi. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...