harapanrakyat.com,- Modus tersangka ARG (45), pimpinan lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kasus rudapaksa anak didik yang masih usia 13 tahun akhirnya terungkap.
Dalam menjalankan nafsu bejatanya, tersangka ARG melakukan rudapaksa di rumah pribadinya yang lokasinya berdekatan dengan Rumah Tahfidz Darul Ilmi miliknya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan, dalam kasus rudapaksa anak didik ini, tersangka sudah melakukannya sejak tahun 2023 hingga Desember tahun 2024 sebanyak 10 kali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya tersebut dengan cara membohongi korban,” ungkap Moch Faruk Rozi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).
Pada saat itu tersangka membohonginya dengan cara memanggil korban ketika berada di Rumah Tahfidz tempat pendidikan. Kemudian korban disuruh beres-beres di rumah milik tersangka.
Baca Juga: Kasus Rudapaksa Anak Didik di Kota Santri Tasikmalaya Tuai Kecaman Sejumlah Tokoh
“Tersangka kemudian datang ke rumahnya dan langsung menggendong korban lalu membawanya ke kamar. Selanjutnya terjadilah aksi rudapaksa,” jelasnya.
Usai melakukan rudapaksa, kemudian tersangka menyuruh korban untuk mandi besar. Tersangka juga meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya tersebut.
“Jadi tersangka ini berkata kepada korban, habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota menirukan ucapan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anak didiknya ini sebanyak 10 kali dari tahun 2023 hingga Desember 2024. Korban akhirnya melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya Kota pada 6 Januari 2025.
“Atas perbuatannya tersebut, kepada tersangka kasus rudapaksa anak ini kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” pungkas Moch Faruk Rozi. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)