Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita NasionalMK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya!

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya!

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Singkatnya, permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, secara resmi ditolak MK.

Sidang terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berlangsung pada Jumat, (3/1/2025), di gedung MK.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50%, Simak Ketentuannya

Sebagai informasi, Pasal 118 huruf e Undang-Undang Desa mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Pemohon uji materi ini adalah Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu yang diketuai Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Para pemohon berpendapat bahwa pasal ini diskriminatif karena tidak mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Mereka meminta agar pemerintah mengubah pasal tersebut sehingga perpanjangan jabatan berlaku mulai November 2023 hingga Februari 2024.

Namun demikian, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat MK terima.

MK menyatakan bahwa alasan utama penolakan adalah hilangnya objek perkara. Sebelumnya, pasal yang sama telah MK uji dalam perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait. Putusan ini memberikan makna hukum baru pada pasal tersebut, sehingga objek dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 tidak relevan lagi.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Tidak Jadi Bulan Februari, Kenapa?

Meskipun MK menolak permohonan, tetapi persoalan terkait kekosongan jabatan kepala desa menjadi sorotan. Oleh karena itu,Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Hal ini padahal sangat penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat desa serta memastikan kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” kata Guntur. 

MK menegaskan bahwa langkah ini demi memastikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas di tingkat desa.

Aspirasi Para Pemohon Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Dalam petitumnya, para pemohon perpanjangan masa jabatan kepala desa meminta agar Pasal 118 huruf e UU Desa dimaknai lebih inklusif.

Mereka berharap kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, seperti yang diatur untuk kepala desa dengan masa jabatan hingga Februari 2024. Sebab menurut mereka, perubahan ini penting untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh kepala desa. (Feri Kartono)/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

PKL food court alun-alun

Food Court Alun-alun Ciamis Dibuka, PKL Sumringah Banyak Warga Datang

harapanrakyat.com,- Pusat Kuliner atau Food Court Alun-alun Ciamis telah resmi dibuka pada Senin (14/4/2025) oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Meski baru satu hari diresmikan,...
Kepung KPU

Nilai Gagal hingga Ada PSU, Puluhan Warga Kepung KPU dan Bawaslu Tasikmalaya Tuntut Minta Maaf 

harapanrakyat.com,- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kepung kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, di Jalan Raya Singaparna, Selasa (15/4/2025).  Aksi massa...
pengrajin golok

Melihat Pengrajin Golok di Pangandaran yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini

harapanrakyat.com - Pengrajin pandai besi atau golok di Kabupaten Pangandaran saat ini, tinggal tersisa beberapa saja. Salah satunya ada di Blok Pangleseran Dusun Sidaurip, Desa...
pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...