harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan pencabutan gugatan paslon (pasangan calon) nomor urut 2, terkait hasil Pilkada Pangandaran, Jawa Barat. Pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 lalu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pencabutan gugatan tersebut dikabulkan setelah melalui sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
“Paslon nomor urut 2, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat telah mencabut permohonan gugatan hasil Pilkada Pangandaran 2024 yang sempat diajukan ke MK. Kemudian MK mengabulkan pencabutan itu,” kata Jeje, Rabu (8/1/2025).
Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan paslon tersebut, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kabupaten Pangandaran. Setelah itu baru menunggu pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Pasangan Hudang Batalkan Gugatan Hasil Pilkada Pangandaran ke Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, mengucapkan terima kasih kepada pasangan calon nomor urut 2, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat yang telah mencabut gugatannya. Serta menerima hasil Pilkada Pangandaran tahun 2024.
“Kedepan saya akan membuka ruang komunikasi dan akan mengajak keduanya untuk ikut memajukan Kabupaten Pangandaran. Karena mereka memiliki pengalaman di bidang masing-masing, tentunya untuk Pangandaran lebih maju dan melesat,” katanya.
Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan paslon nomor 2, Citra juga mengucapkan terima kasihnya kepada semua masyarakat Kabupaten Pangandaran dan partai politik. Baik yang mendukung paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2.
“Mari kita sama-sama bahu membahu untuk kemajuan Pangandaran kedepannya yang lebih lagi,” pungkas Citra Pitriyami. (Ceng/R3/HR-Online/Editor: Eva)