Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita TerbaruMat Solar Cabut Gugatan Sengketa: Itu Saran Hakim, Ini Alasannya

Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa: Itu Saran Hakim, Ini Alasannya

Mat Solar cabut gugatan sengketa tanah. Sidang sengketa tanah yang melibatkan aktor Mat Solar dan Idris kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/1/2025). 

Sengketa ini berkaitan dengan lahan untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan saran kepada pihak Mat Solar sebagai penggugat untuk mencabut gugatannya.

Baca Juga: Farhat Abbas Tuding Podcast Densu Penyebab Kematian Alvin Lim, Dia Kaget

Menurut kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, saran ini berdasarkan pada keraguan terhadap legal standing yang pihak Mat Solar ajukan. 

“Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama ada surat kuasa yang menggunakan cap jempol. Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat berwenang,” ujar Endang kepada media.

Mat Solar Cabut Gugatan, Sengketa Tanah Jalan Tol Serpong-Cinere

Kasus ini bermula dari klaim Mat Solar atas tanah yang telah digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol. PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga, sebelumnya telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Namun, uang tersebut belum bisa cair lantaran ada sengketa kepemilikan antara Mat Solar dan Idris. Idris mengklaim dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. 

Tanah itu, menurutnya, hanya beralih ke seseorang bernama Rusli tanpa adanya dokumen jual beli. Selanjutnya, Rusli mengalihkan tanah itu ke Mat Solar. 

Kondisi ini membuat Mat Solar merasa berhak atas ganti rugi tersebut. Namun, Idris, sebagai ahli waris pemilik awal, menentang klaim tersebut.

“Surat-surat tanah itu masih atas nama Idris. Karena itu, uang konsinyasi sebesar Rp 3,3 miliar tetap berada di pengadilan sampai ada keputusan hukum tetap,” kata Endang Hadrian.

Alasan Mat Solar Mencabut Gugatan

Majelis hakim menyarankan agar Mat Solar cabut gugatan karena adanya kelemahan dalam dokumen yang mereka ajukan. Salah satu masalah utama adalah surat kuasa yang menggunakan cap jempol tanpa disertai keterlibatan pejabat berwenang. 

Legal standing ini menurutnya lemah dan berisiko menggugurkan gugatan di kemudian hari. Menurut Endang Hadrian, ada dua solusi yang bisa mereka tempuh dalam menyelesaikan sengketa ini. 

Baca Juga: Dewi Persik Kesal Diteriaki Ibu Haji saat Pakai Baju Seksi: Aku Langsung Drop

“Pertama, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, melalui perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya. Hingga kini, pihak Mat Solar belum memberikan tanggapan resmi terkait saran dari majelis hakim untuk mencabut gugatan.

Implikasi Pencabutan Gugatan

Jika Mat Solar memutuskan untuk mencabut gugatannya, ada kemungkinan ia akan mengajukan gugatan baru dengan dokumen yang lebih kuat. Namun, langkah ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan. 

Di sisi lain, opsi perdamaian juga bisa menjadi solusi lebih cepat untuk menyelesaikan sengketa ini. Ini mengingat uang ganti rugi masih tertahan di pengadilan.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan tokoh publik seperti Mat Solar, tetapi juga karena kompleksitasnya. Sengketa tanah seringkali menjadi masalah besar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama jika dokumen kepemilikan tidak lengkap atau bermasalah.

Kasus sengketa tanah antara Mat Solar dan Idris masih jauh dari selesai. Saran hakim agar Mat Solar cabut gugatan menjadi titik penting dalam perkembangan kasus ini. Langkah selanjutnya dari pihak Mat Solar akan menentukan apakah sengketa ini akan berlanjut di pengadilan atau selesai secara damai.

Baca Juga: Cerita Kiky Saputri saat Pertama Kali Pacaran dengan Khairi, Warganet Syok!

Dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar yang masih tertahan, penyelesaian sengketa ini sangat penting, tidak hanya bagi Mat Solar tetapi juga untuk memastikan kelancaran proyek jalan tol Serpong-Cinere. Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan dari Mat Solar terkait saran pencabutan gugatannya. (R10/HR-Online)

Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT hadir sebagai salah satu smartphone gaming terbaru yang dirancang untuk memberikan performa maksimal bagi para pengguna. Mengusung desain futuristik yang...
Cafe Perang Candu Tasikmalaya

Ngopi Unik di Cafe Perang Candu Tasikmalaya, Gelasnya Bisa Langsung Dimakan!

harapanrakyat.com,- Di Tasikmalaya, Jawa Barat, ada sebuah inovasi menarik yang membuat momen ngopi jadi lebih seru dan berbeda dari biasanya. Inovasi ini bisa Anda...
Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbicara dengan baik. Jika mereka tidak mampu, lebih baik untuk diam yang berarti menjaga lisan. Nasihat...
Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Pangandaran

Dedi Mulyadi Prioritaskan Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Pangandaran Demi Dorong Pariwisata

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali (reaktivasi) sejumlah jalur kereta api lama di wilayah Jawa Barat, dengan rute Bandung-Pangandaran...
Tretan Muslim Beri Klarifikasi Terkait Curhatan King Abdi di Podcast

Tretan Muslim Beri Klarifikasi Terkait Curhatan King Abdi di Podcast

Dunia kuliner dan hiburan kembali ramai netizen bicarakan. Kali ini bukan soal rasa makanan, tapi mengenai rasa kecewa. Nama King Abdi dan Tretan Muslim...
mobil wisata desa

SMPN 1 Sukamantri Ciamis Gunakan Mobil Wisata Desa untuk Antar Jemput Siswa, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- SMPN 1 Sukamantri Ciamis gunakan angkutan wisata desa untuk antar jemput siswa. Hal itu seiring adanya larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor dari Pemkab...