Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita NasionalKPK Sita Uang Rp 400 Miliar dari Kasus Korupsi Mantan Bupati Kutai...

KPK Sita Uang Rp 400 Miliar dari Kasus Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

harapanrakyat.com,- Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari semakin mendekati titik terang. Setelah melakukan penggeledahan, KPK berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga antirasuah tersebut, adalah uang dalam berbagai mata uang. Nilai barang bukti uang mencapai nominal lebih dari Rp 400 miliar.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku?

Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK mengungkap, proses penggeledahan hingga penyitaan barang bukti berlangsung pada Jumat (10/1/2025) lalu. Lembaga antirasuah berhasil menyita uang dalam mata uang rupiah hingga asing.

Jubir KPK menjelaskan, barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah disita dari 36 rekening berbeda. Masing-masing atas nama tersangka Mantan Bupati Kutai Kartanegara dan juga pihak terkait dalam kasus korupsi tersebut.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya),” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

KPK juga menyita uang dolar Amerika senilai USD 6.284.712,77 dari 15 rekening. Selanjutkan ada barang bukti uang dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00.

Tessa menegaskan, uang tersebut menjadi barang bukti karena dinilai merupakan hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Mantan Bupati Kutai Kartanegara pada 6 Juli 2018, sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ini Rita berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu.

Rita terbukti tersangkut dalam kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 110.720.440.000. Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari para rekanan dan pemohon izin proyek.

Meski sudah mendapatkan vonis, KPK memastikan masih melakukan penyelidikan lanjutan pada kasus TPPU tersebut. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...