harapanrakyat.com,- Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari semakin mendekati titik terang. Setelah melakukan penggeledahan, KPK berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Salah satu barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga antirasuah tersebut, adalah uang dalam berbagai mata uang. Nilai barang bukti uang mencapai nominal lebih dari Rp 400 miliar.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku?
Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK mengungkap, proses penggeledahan hingga penyitaan barang bukti berlangsung pada Jumat (10/1/2025) lalu. Lembaga antirasuah berhasil menyita uang dalam mata uang rupiah hingga asing.
Jubir KPK menjelaskan, barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah disita dari 36 rekening berbeda. Masing-masing atas nama tersangka Mantan Bupati Kutai Kartanegara dan juga pihak terkait dalam kasus korupsi tersebut.
“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya),” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
KPK juga menyita uang dolar Amerika senilai USD 6.284.712,77 dari 15 rekening. Selanjutkan ada barang bukti uang dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00.
Tessa menegaskan, uang tersebut menjadi barang bukti karena dinilai merupakan hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Mantan Bupati Kutai Kartanegara pada 6 Juli 2018, sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ini Rita berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu.
Rita terbukti tersangkut dalam kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 110.720.440.000. Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari para rekanan dan pemohon izin proyek.
Meski sudah mendapatkan vonis, KPK memastikan masih melakukan penyelidikan lanjutan pada kasus TPPU tersebut. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)