harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat memfasilitasi rapat mediasi dan konsultasi DPRD Kota Bekasi mengenai pengaturan Bapemperda Kota Bekasi, sesuai dengan PP 54/2017 dan kebijakan pelaksanaannya, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Kemenkum Jabar Tandatangani Komitmen Bersama Zona Integritas
Rapat yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi. Hadir juga pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kelompok Kerja 4.
Rapat mediasi DPRD Kota Bekasi dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jabar. Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat tersebut, Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi memberikan sejumlah masukan penting. Masukan tersebut disampaikan agar peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan kearifan lokal.
Mengenai pembahasan BPRS Patriot, Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi mendorong Bapemperda Kota Bekasi untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait seperti BKAD, OJK, dan BI. Tujuannya guna memastikan bahwa aturan yang diberlakukan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Bahas Evaluasi Dampak Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Bersama BPHN
Rapat ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara Kemenkum Jabar dan DPRD Kota Bekasi dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)