harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, kembali memfasilitasi rapat harmonisasi peraturan di daerah. Kali ini, Kemenkum Jabar memfasilitasi harmonisasi sepuluh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ciamis. Rapat tersebut berlangsung secara daring, pada Rabu pagi (22/1/2025).
Harmonisasi tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yakni upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil dan Bidang Hukum Kemenkum Jabar. Sedangkan dari Pemkab Ciamis, Kepala Inspektorat, Sekretaris DPRD, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD dan lainnya.
“Selamat melaksanakan tugas sesuai tepat waktu, serta dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Mudah-mudahan kedepan kita bisa diberikan kekuatan, dan semoga kerja sama yang telah terjalin bisa terus ditingkatkan,” pesan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar.
Dalam memfasilitasi harmonisasi 10 Raperbup Ciamis tersebut, Kepala Bidang Hukum Kemenkum Jabar, Lina Kurniasari, menjabarkan terkait Raperbup alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi Empat Raperwal Kota Banjar
Kemudian juga menjelaskan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya, Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Raperbup lainnya yang dibahas tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. Bahwa Kriteria TPP ASN pada Pasal 6, untuk dikaji kembali.
“Sebab, merujuk pada PP Nomor 12/2019, kriteria TPP ASN Tempat Tugas belum masuk dalam Raperbup ini,” jelasnya.
Selain itu juga harmonisasi terkait pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lalu, pembebasan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Sedangkan untuk perubahan ketiga atas Perbup Ciamis Nomor 44/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan, terkait dengan substansi yang diatur dalam draft Raperbup ini, terlebih dahulu harus berdasarkan usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana baru kepada Menteri.
Kemenkum Jabar juga memfasilitasi harmonisasi terkait petunjuk teknis standar operasional prosedur Satpol PP. Kemudian, tata cara pemberian bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Serta tata cara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (Adi/R5/HR-Online)