harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat membahas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada masa transisi bersama Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkum. Rapat pembahasan penggunaan sementara BMN pada masa transisi ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Kemenkum Jabar Fasilitasi Rapat Mediasi DPRD Kota Bekasi Bahas BPRS Patriot
Dalam rapat tersebut dibahas tentang penggunaan sementara BMN oleh Kementerian HAM dan Kementerian Imipas selama masa transisi. Ditegaskan, penggunaan sementara BMN tanpa perlu mengubah status kepemilikan BMN. Penggunaan sementara ini dapat berlangsung hingga 6 bulan sambil menunggu proses audit BPK yang dijadwalkan selesai pada Juni 2025.
Sebelumnya, akan ada perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan kedua kementerian tersebut. Perjanjian ini menjadi dasar bagi pengguna sementara untuk mengajukan anggaran terkait pemeliharaan dan pengamanan BMN yang digunakan.
Setelah audit selesai, BMN yang digunakan oleh Kementerian HAM dan Kementerian Imipas akan dialihkan status penggunaannya, sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. BMN yang dialihkan status penggunaannya akan dikelola oleh pengguna barang baru sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BMN yang dialihkan status penggunaannya adalah BMN yang tercatat di Kementerian HAM dan Kementerian Imipas, dan/atau BMN yang sepenuhnya digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi unit kerja di kedua kementerian tersebut.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Bahas Evaluasi Dampak Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Bersama BPHN
Setelah alih status, pengelolaan dan administrasi BMN akan dilakukan oleh pengguna baru. Proses alih status penggunaan BMN ini akan dilaksanakan setelah audit BPK pada masa transisi selesai, yaitu pada Juni 2025. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)