harapanrakyat.com,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan perubahan sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025. Di mana, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi akan berganti dengan konsep baru berbasis domisili.
Perubahan sistem penerimaan siswa baru ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan tanpa merombak keseluruhan struktur yang sudah berjalan.
“Secara garis besar, ada elemen yang tetap dan beberapa yang akan kami perbaiki dalam PPDB,” ungkap Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, Rabu (22/1/2025) di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Legislator PKB ini Soroti Surat Edaran Disdik Jabar Terkait Penahanan Ijazah
Salah satu perubahan utama, menurut Biyanto adalah penggantian nama dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Biyanto, istilah “murid” pemerintah pilih karena lebih akrab di telinga masyarakat daripada istilah “peserta didik.”
“Istilah murid ini lebih terasa kekeluargaan dan mudah masyarakat terima. Istilah ini juga telah berlaku sejak lama,” tambah Biyanto.
Selain itu, Biyanto menegaskan, konsep zonasi akan berganti dengan sistem berbasis domisili. Sistem baru ini dirancang untuk mengurangi potensi kecurangan, terutama terkait manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK).
“Kami sudah mempelajari kasus-kasus sebelumnya, seperti penambahan nama di KK untuk manipulasi data. Dengan sistem baru, hal itu bisa berkurang,” jelas Biyanto.
Sistem Penerimaan Siswa Baru Resmi Dihapus
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, juga mengungkapkan bahwa istilah “zonasi” tidak akan lagi berlaku dalam sistem penerimaan siswa baru mendatang.
“Sebagai bocoran, istilah zonasi akan pemerintah ganti dengan kata lain yang lebih relevan,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Pada sistem sistem penerimaan siswa baru mendatang, jarak antara rumah siswa dan sekolah akan menjadi tolok ukur utama dalam seleksi. Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi acuan utama.
Kemendikdasmen memastikan, bahwa proses seleksi benar-benar berdasarkan jarak, bukan sekadar alamat formal di Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Cegah Perundungan, Ratusan Guru di Tasikmalaya Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menambahkan bahwa pengumuman resmi sistem baru akan berlangsung setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, proses koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara sedang berjalan untuk menentukan jadwal rapat.
Dengan perubahan sistem penerimaan siswa baru ini, Kemendikdasmen berharap sistem seleksi siswa baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan bebas manipulasi. Pemerintah berharap, sistem baru berbasis domisili ini dapat menjadi solusi bagi tantangan dalam PPDB pada tahun-tahun sebelumnya. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)