Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita JabarKejari Sumedang Setor Rp8,7 M Lebih ke Kas Negara, Hasil Sitaan Kasus...

Kejari Sumedang Setor Rp8,7 M Lebih ke Kas Negara, Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa barat, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyetorkan uang sebesar Rp 8.701.018.134,86 ke kas negara.  Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana mati, Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun. Terpidana ini sebelumnya terlibat dalam perkara pokok narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, uang yang disetorkan ke kas negara ini adalah hasil dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana Sudiaman. 

“Terpidana sudah dijatuhi hukuman mati. Uang senilai lebih dari 8,7 miliar ini merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana,” kata Adi Purnama saat menggelar press release di Kantor Kejari Sumedang, Senin (6/1/2025).

Selain menyetorkan uang sitaan, Kejari Sumedang juga akan segera melaksanakan proses lelang atas sejumlah harta tidak bergerak dan bergerak yang terkait dengan kasus ini. Lelang tersebut akan mencakup 13 bidang tanah dan bangunan, serta tiga kendaraan roda empat. 

Adi menyebutkan, permohonan untuk pelelangan sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Saat ini Kejari Sumedang sedang menunggu hasil penilaian dari tim KPKNL.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sumedang Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi

Kasus Pencucian Uang Hasil Narkotika di Sumedang, Pelaku Dimiskinkan

Total kekayaan yang berasal dari hasil penjualan narkoba oleh terpidana Sudiaman, kata Adi, diperkirakan mencapai sekitar Rp 345,6 miliar. Harta-harta tersebut terdiri dari 39 tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor, serta 13 bidang lahan yang berada di Kabupaten Sumedang.

“Terpidana Sudiaman didakwa melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan narkotika. Terpidana didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam dakwaan subsidair, terpidana juga dikenakan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU yang sama, serta lebih subsidiar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010,” ungkapnya.

Selain itu, Sudiaman juga didakwa melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menambahkan bahwa dakwaan pertama menyangkut Pasal 137 huruf a UU tersebut, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang merupakan dasar pemidanaan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sedangkan dakwaan subsidair menyebutkan Pasal 137 huruf b UU yang sama.

“Pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan BNN untuk menumpas kejahatan narkotika dengan cara memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika. Di antaranya melalui penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Adi menjelaskan, keterlibatan Kabupaten Sumedang dalam perkara ini juga cukup signifikan. Mengingat banyaknya saksi yang berdomisili di wilayah tersebut, sehingga persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang.

“Saksi-saksi banyak yang berdomisili di Kabupaten Sumedang, sehingga perkara ini disidangkan di PN Sumedang,” jelasnya.

Kejaksaan Agung juga menegaskan, meskipun terpidana Sudiaman sedang menjalani masa tahanan, ia masih dapat mengendalikan aktivitasnya dari dalam lapas. 

Namun, kini semua hasil pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana telah disita dan disetorkan ke kas negara. Hal itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...