harapanrakyat.com,- Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jabar pada Minggu (17/1/2024), kini telah mendekati tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Sidang dengan lima orang terdakwa itu memasuki tahap pledoi, Rabu (22/1/2025) sore.
Ketua PN Tasikmalaya Khoiruman Pandu menyebut vonis terhadap 5 terdakwa, untuk percayakan terhadap majelis hakim agar bekerja.
“Mengenai kasus ini, tentu harus lewat proses persidangan terlebih dahulu. Jadi nanti terungkap fakta-fakta yang ada, majelis hakim bekerja,” Kata Khoiruman Pandu.
Apabila berdasarkan alat bukti yang ada, memenuhi dan dinyatakan bersalah, tentu akan mendapatkan hukuman. Namun kalau tidak, karena dalam pidana itu ada bebas ada terbukti dan itu ranah dari pengadilan untuk menyatakan.
Baca Juga: Kembali Terjadi di Kota Tasikmalaya, Geng Motor Serang Pemotor Sampai Terluka
“Semoga dengan proses yang tidak terlalu lama lagi, akan menjatuhkan vonis untuk perkara ini,” jelas Ketua PN Tasikmalaya.
Ikhwal adanya Rekomendasi DPR RI untuk penangguhan penahanan 5 terdakwa. Khoiruman menjawab itu menjadi kewenangan dari majelis yang bersangkutan.
“Intinya, secara peraturan perundang-undangan atau KHUP, sarat untuk ditangguhkan itu ada dua, syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif apabila dakwaan yang disangkakan kepada pelaku 5 tahun lebih atau pasal-pasal yang dikecualikan,” jelasnya.
Untuk syarat subjektif, terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi tindak pidana. Ketika hakim khawatir terdakwa mengulangi lagi, melarikan diri, itu tidak bisa dilakukan. Tapi kalau tidak ada menghambat hal itu, bisa jadi.
“Rekomendasi dari DPRI RI, itu hak dari Dewan, tetapi pertimbangan tentu ada majelis hakim sebagai lembaga yudikatif,” ujarnya.
Kemudian ditanya terkait 5 terdakwa ditahan tidak khusus di tahanan anak Khoiruman menjawab bahwa secara aturan LPKS. Di Tasikmalaya belum ada sarana tahanan anak. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)