harapanrakyat.com,- Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat. Audiensi tersebut membahasa implementasi PP 24 tahun 2024 tentang ekonomi kreatif, Rabu (22/1/2025). Salah satu pokok pembahasannya implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Hadir di Kantor OJK Jabar, Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar beserta jajaran Kabid dan Kadiv Kemenkum Jabar.
Dalam sambutannya, Asep Sutandar mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kepala OJK Jawa Barat Imansyah, untuk berdiskusi dan menjajaki kolaborasi strategis, khususnya terkait kekayaan intelektual (KI) dalam sektor perbankan.
“Pentingnya sinergi ini sebagai bentuk dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif, seperti UMKM. Lewat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sesuai PP 24 Tahun 2022,” ujar Asep.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Tandatangani Komitmen Bersama Zona Integritas
Kadiv Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia menjelaskan, mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) yang memungkinkan aset seperti hak cipta, paten, atau merek dagang digunakan sebagai jaminan pinjaman. Ia menekankan bahwa inisiatif ini selaras dengan UU 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dirancang untuk memberikan insentif dan kemudahan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“lewat peraturan ini, para pelaku usaha hanya butuh memenuhi persyaratan administratif dan juga lolos verifikasi lembaga keuangan guna mengakses pembiayaan,” katanya.
Kepala OJK Jabar Imansyah menyambut baik upaya tersebut. Sektor ekonomi kreatif punya potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Imansyah menekankan pentingnya kolaborasi bersama Kemenkum. Tujuannya memastikan skema pembiayaan berjalan maksimal. Akhirnya dapat meningkatkan daya saing para pelaku usaha lokal di Jawa Barat.
Harapannya, implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa menarik investasi ke Indonesia. Melalui regulasi yang mendukung terhadap pelaku industri kreatif bisa menumbuhkan rasa kepercayaan diri untuk menjalankan usahanya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)