Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Jokowi menegaskan pentingnya memastikan seluruh prosedur hukum telah melalui mekanisme yang benar.
“Hal utama adalah meninjau prosedur legalnya (penerbitan sertifikat HGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang-red). Semua harus diperiksa, mulai dari kelurahan hingga BPN,” kata Jokowi di Solo, Jumat (24/1/2025).
Presiden juga meminta pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada sertifikat Hak Milik, tetapi juga pada SHGB. Menurut Jokowi, kasus ini tidak hanya terjadi di Tangerang tetapi juga di daerah lain, seperti Bekasi dan Jawa Timur.
“Cek juga SHGB-nya. Pastikan semua proses legal terpenuhi, baik di Tangerang maupun wilayah lain di Indonesia,” tambahnya.
Sertifikat Kawasan Pagar Laut Tangerang Banten Terbit Tahun 2023
Penerbitan sertifikat pagar laut ini terjadi pada tahun 2023, seperti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berdasarkan penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid, sertifikat tersebut terbit sebelum AHY menjabat sebagai Menteri ATR pada 2024.
“Saya mendapat informasi dari Kementerian ATR BPN bahwa sertifikat ini terbit tahun 2023,” ungkap AHY di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ia juga mengakui bahwa tidak semua dokumen yang diterbitkan kementeriannya dapat ditinjau satu per satu. Pemeriksaan biasanya jika ada laporan dari masyarakat atau pihak terkait.
AHY menyatakan, evaluasi akan pihaknya lakukan jika terdapat kejanggalan dalam penerbitan SHGB maupun SHM. Ia menegaskan pemerintah siap mencabut sertifikat yang terbukti cacat hukum.
“Jika memang terbukti cacat prosedur atau hukum, harus ada evaluasi bahkan pencabutan atas sertifikat tersebut,” tegas AHY.
Ia juga menambahkan, keputusan yang terjadi di masa lalu tidak otomatis harus mendapat peninjauan ulang saat ini. Dengan demikian, pemerintah akan bertindak berdasarkan laporan atau temuan.
“Laporan masyarakat menjadi dasar kami untuk investigasi dan tindakan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Termasuk, dalam kasus sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang,” pungkas AHY. (Feri Kartono/R6/HR-Online)