Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita TasikmalayaDrama Sidang Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya: 4 Terdakwa Bebas, tapi Ditahan Lagi...

Drama Sidang Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya: 4 Terdakwa Bebas, tapi Ditahan Lagi Gegara Jaksa Salah Tulis

harapanrakyat.com,- Drama terjadi pada sidang putusan sela kasus pengeroyokan yang melibatkan empat orang remaja di bawah umur di Pengadilan Anak Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/1/2025).

Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, memutuskan eksepsi terdakwa dikabulkan dan membebaskan empat terdakwa anak di bawah umur dari tahanan anak di Polsek Tawang.

Namun ketika terdakwa FM, RS, DW dan RRP diputus bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kembali melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

Alasannya JPU salah menulis data dalam surat dakwaan. Sehingga 4 terdakwa yang dibebaskan Hakim itu pun kembali masuk ke dalam sel tahanan anak. 

“Jadi perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dengan dakwaan yang sudah kita susun. Kemudian dalam dakwaan itu ada kesalahan tempat dan waktu kejadian. Karena kita merujuk tempat di Jalan letjen Mashudi yang memang sebelumnya telah terjadi hal sama di situ,” kata Ahmad Sidik JPU Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya di Polsek Tawang, Senin (6/1/2025) malam.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Tasikmalaya Meninggal, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Geng Motor

Kronologi Sidang Kasus Pengeroyokan Bebaskan Terdakwa di Tasikmalaya

Tetapi, lanjut Ahmad, dalam dakwaan dikatakan setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Tasikmalaya, atau setidaknya tahun 2024.

“Kemudian, karena kewenangan hakim itu, menyatakan bahwa putusan eksepsi terdakwa dikabulkan oleh hakim. Selain itu hakim juga mengeluarkan perintah untuk mengeluarkan dan membebaskan tahanan ini,” terangnya.

Kemudian menurut Ahmad, karena ini belum masuk pokok perkara, maka ada kewenangan jaksa untuk melimpahkan lagi berkas itu ke Pengadilan. Makanya berkas yang sudah direvisi kita limpahkan lagi ke pengadilan. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, ada penetapan untuk sidang yang kemudian diikuti penetapan penahanan 4 terdakwa.

“Iya terbit lagi penahanan terhadap 4 terdakwa dari Pengadilan. Kalau kenapa masalah ditahan oleh pengadilan saya tidak bisa menjawab, karena itu penetapan pengadilan yah. Namanya penetapan Hakim itu harus kita laksanakan, salah atau benarnya apa harus kita laksanakan dulu,” jelasnya.

Jaksa Laksanakan Penetapan Hakim dalam Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya

Ia menegaskan, pihaknya melaksanakan penetapan hakim untuk mengeluarkan 4 terdakwa, tapi kemudian menahan kembali para terdakwa. 

“Secara formal kita juga akan menyerahkan dulu kepada keluarganya, baru kita bawa lagi ke tahanan anak, karena ini 4 terdakwa merupakan anak-anak,” katanya.

Ahmad menjelaskan, putusan dari pengadilan keluar sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya melimpahkan berkas ke Pengadilan.

Baca Juga: Ketua RT dan Linmas Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya 

“Kami menunggu penetapan-penetapannya, karena 4 terdakwa anak-anak, perlu waktu yang cepat. Empat terdakwa kasus pengeroyokan ini sudah empat kali sidang di PN Tasikmalaya,” jelasnya. 

Sementara terkait 4 terdakwa tidak ada yang mendampingi saat memberitahukan putusan penahanan, Ahmad menyebut, pihaknya sudah menghubungi pengacara 4 terdakwa untuk hadir ke Polsek Tawang dan mendampingi 4 terdakwa.

“Tetapi pengacaranya tidak akan datang, pengacaranya menyuruh surat penahanannya untuk diserahkan kepada keluarga 4 terdakwa,” katanya. 

Sebelumnya empat terdakwa yang masih anak-anak tersebut terlibat kasus pengeroyokan di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024 lalu. 

Korban pengeroyokan berinisial MT (27) mengalami luka bacok dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sementara temannya, AZ (27), selamat meski sempat dipukul menggunakan tongkat baseball. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...
larangan pelajar bawa motor ke sekolah di Kota Banjar

Tanpa Surat Edaran, Larangan Pelajar Bawa Motor di Kota Banjar Sudah Berjalan Sejak Lama

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut larangan pelajar bawa sepeda motor saat berangkat sekolah sudah berjalan sejak lama. Kepala Disdikbud...