harapanrakyat.com – Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk bekerjasama dengan pihak perbankan agar pemberantasan praktik judi online (judol) semakin masif.
Baca Juga : Marak Iklan Judi Online, Pemuda Muhammadiyah Tasikmalaya Dukung Pembatasan Internet
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, kementerian serta Badan Siber dan Sandi Negara perlu melibatkan pihak perbankan dan OJK.
“Maka mereka harus melibatkan perbankan dan OJK. Perbankan dan OJK bisa menelaah, meneliti nomor rekening praktik judi online,” kata Aher, Selasa (7/1/2024).
Saat ini, Komdigi sudah bekerja dan berhasil menonaktifkan lebih dari 220 ribu konten judol. Apabila, Komdigi dan BSSN bekerjasama dengan perbankan dan OJK, ia yakin pemberantasan judol akan lebih maksimal.
Ia meyakini, setelah kerja sama itu sudah terjalin, pihak kepolisian bisa melakukan identifikasi peran pelaku judi online. Mana yang merupakan pemain biasa dan mana yang berperan sebagai bandar.
“Sehingga tuntas, tidak hanya mengetahui dan menutup akunnya, tapi di saat yang sama perbankan membekukan aliran keuangannya,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada periode 20 Oktober sampai 5 November 2024, Komdigi sudah menghapus 227.811 konten praktik judi online. Dalam satu hari, Komdigi bisa memblokir sebanyak 14.238 konten judol. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)