Sabtu, April 26, 2025
BerandaBerita NasionalAturan Baru Kewajiban Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan Baru Kewajiban Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) belum lama ini telah merilis aturan baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam kebijakan tersebut KemenPAN RB mengatur besaran gaji setiap bulannya bagi mereka dengan status PPPK tersebut, berikut dengan durasi kerja per harinya.

Hal itu tertuang dalam KepmenPAN RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Senin (13/1/2025).

Pemerintah menerbitkan aturan ini seiring dengan penghapusan skema tenaga pegawai honorer. Kemudian sekarang ada status PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Honorer Indonesia yang Tidak Lolos CPNS

Meskipun sama-sama statusnya PPPK, tetapi keduanya punya perbedaan, baik dari sistem gaji maupun beban jam kerjanya per hari.

Lantas, berapa besaran gaji dan beban kerjanya per hari? Berikut ini penjelasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan KemenPANRB.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Kementerian PANRB, besaran gaji pegawai pemerintah dengan status tersebut minimalnya harus sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Atau gaji terakhir ketika mereka bekerja sebagai pegawai non PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal itu berarti jumlah gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat menyesuaikan dengan standar di wilayah masing-masing tempatnya bekerja.

Wajib Kerja 4 Jam Per Hari

Berdasarkan aturan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk bekerja 4 jam per harinya.

Baca Juga: Oknum Pejabat di Garut yang Diduga Lakukan Pungli Guru PPPK Disarankan Mundur dari ASN

Tentunya hal ini berbeda dengan kewajiban bekerja bagi PPPK Penuh Waktu, yang mana per harinya wajib kerja selama 8 jam.

Aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu menyebutkan, lama mereka bekerja dalam sehari kurang dari 7 jam atau per satu minggu di bawah 35 jam.

Walaupun status dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Namun golongan ini tetap memiliki NIP (Nomor Induk Kepegawaian). Karena mereka juga termasuk ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). (Eva/R3/HR-Online)

marshmallow babi

Cegah Peredaran, Pemkot Cimahi Tarik Marshmallow Terindikasi Mengandung Unsur Babi

harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memerintahkan semua toko modern yang menjual sembilan produk marshmallow terindikasi mengandung unsur babi segera ditarik. Baca Juga : Terkait...
KONI All Star Tasikmalaya

KONI All Star Tasikmalaya Siap Hadapi Persib Legend, Masyarakat Bisa Nonton Gratis Langsung di Lapangan

harapanrakyat.com,- KONI All Star Tasikmalaya berisap akan menghadapi Persib Legend, yaitu Robby Darwis dan kawan-kawannya di Lapangan Dedes, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,...
Calon Pelanggan Baru PDAM

Calon Pelanggan Baru PDAM Tirta Anom Kota Banjar Harus Kenali Layanan dan Fasilitas Perumdam

harapanrakyat.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan sosialisasi terkait layanan dan fasilitasi kepada calon pelanggan baru PDAM di...
Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil listrik Jetour X20e jadi perhatian. Kehadiran Jetour X20e, mobil listrik terbaru dari Jetour, tengah menjadi sorotan dan dinanti banyak kalangan. Peluncurannya di pasar...
Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

harapanrakyat.com,- Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis, Jawa Barat, terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, pihak SMPN 4 Pamarican, yang ada di...
Partisipasi Pemilih PSU

Partisipasi Pemilih PSU di Tasikmalaya Turun 5 Persen, Kata KPU Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Tingkat partisipasi pemilih PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurun 5 persen. Berbeda saat Pilkada 2024, tingkat partisipasi mencapai 68...