harapanrakyat.com,- Entah apa yang ada dibenak sejumlah pria warga Garut, Jawa Barat ini. Tak melakukan judi online (judol), tapi mereka main bareng (mabar) judi kemiri. Ada 6 orang yang berhasil diamankan polisi atas transaksi judi kemiri ini, sehingga mereka digelandang ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
Judi kemiri atau sering disebut ‘ngadu muncang’ di wilayah Garut sedang tren dan kerap dilakukan oleh para pecandu judi. Saat digerebek petugas, mereka pun tak bisa berkutik.
“Laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di kawasan Kampung Cempaka, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Permainan judi dengan menggunakan kemiri adu (muncang adu) di tempat tersebut,” terang Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: 17 Pria Pelaku Judi Kemiri di Garut Digerebek Polisi
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set perangkat judi atau kalang lapak adu kemiri, uang tunai. Serta beberapa butir kemiri milik para pelaku yang belum ditaruhkan dalam kalang tersebut.
Mabar judi kemiri seperti ini dianggap hal biasa oleh para pelaku. Padahal sesuai aturan hukum yang berlaku, bahwa bentuk perjudian kemiri dianggap melanggar norma serta KUHP.
“Petugas mengamankan barang bukti yaitu berupa satu set perangkat alat judi kemiri. Saat ini para pelakunya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut,” kata Ipda Adi Susilo.
Polisi meminta peran aktif masyarakat untuk selalu memberikan informasi terkait segala bentuk perjudian. Sehingga selain judi online, aktivitas judi kemiri atau judi sabung ayam bisa diberantas.
Hal itu supaya agar warga Garut tidak menjadi resah atas perilaku segelintir orang yang mengacaukan wilayah dengan tindakan perjudian. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)