Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita TerbaruApindo Jawa Barat: SK UMSK 2025 tak Berikan Kepastian Hukum Pengusaha dan...

Apindo Jawa Barat: SK UMSK 2025 tak Berikan Kepastian Hukum Pengusaha dan Pekerja

harapanrakyat.com – Apindo Jawa Barat menyayangkan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 pada 27 Desember 2024. Dengan adanya SK itu, maka mengubah SK sebelumnya terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat 2025.

Baca Juga : Pj Gubernur Jabar Keluarkan SK Upah, Apindo: Mengakomodasi Dunia Usaha dan Pekerja

Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan dengan perubahan kebijakan pengupahan yang ada pada SK tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak pada sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Bahkan kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di sektor tersebut, khususnya di Jawa Barat.

Ia menerangkan dunia usaha saat ini sedang menghadapi banyak tantangan, seperti penurunan pesanan hingga persaingan yang semakin ketat. Dalam SK tersebut, kata Ketua Apindo Jawa Barat ini, UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya.

“Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Hal itu sesuai ketentuan yang ada dalam Diktum Kedua-A SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK,” ungkapnya, Jumat (3/1/2025).

Oleh karena itu, pihaknya menilai perubahan SK Gubernur terkait UMSK membawa dampak buruk bagi dunia usaha di Jawa Barat. Pertama, yakni perubahan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi.

Baca Juga : Industri Tekstil dan Garmen Sepi Orderan, Ribuan Buruh di Jawa Barat Kena PHK

Selain itu, perubahan akibat tekanan pihak tertentu menjadi preseden buruk di masa mendatang. Karena menunjukkan pembuatan regulasi bukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan. Melainkan pengaruh eksternal yang melemahkan wibawa pemerintah dan mengurangi legitimasi regulasi.

Sementara itu, dari segi hukum, Ketua Apindo Jawa Barat ini menilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar aturan dalam Permenaker 16/2024.  “Dengan demikian, SK UMSK terbit tidak sesuai dengan prinsip dan hukum administrasi pemerintahan,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...