Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita CiamisAmanat Perda KTR, Fasilitas Publik di Ciamis Harus Punya Tempat Khusus Merokok

Amanat Perda KTR, Fasilitas Publik di Ciamis Harus Punya Tempat Khusus Merokok

harapanrakyat.com,- Fasilitas publik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat harus punya tempat khusus untuk merokok. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, Kamis (23/1/2025).

Keberadaan tempat khusus merokok di fasilitas publik merupakan amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 Tentang Implementasi dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

“Ini kan kita selain sudah menetapkan Perda (Kawasan Tanpa Rokok), Peraturan Bupati sebagai pelaksanaannya, juga kita sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati. Itu sudah kita sampaikan,” ujar Uga usai pelantikan Satgas KTR Kabupaten Ciamis, Kamis (23/1/2025).

Lanjut Uga, setelah proses sosialisasi Perda KTR dan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan KTR, diharapkan masing-masing dinas menindaklanjutinya.

“Kita harapkan setelah dikeluarkan SE tersebut masing-masing dinas, bisa untuk menindaklanjuti. Terutama adanya fasilitas untuk yang merokok. Karena di situ (Perda KTR) juga ada petunjuknya, tetapi harus sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga: Serba Bisa! Petugas Damkar Ciamis Layani Non Kebakaran, Termasuk Evakuasi Tokek

Lebih jauh Uga menjelaskan fasilitas untuk mereka yang merokok berada di tempat terbuka, bukan di dalam ruangan.

“Jadi bukan ruangan, tapi ada tempat khusus yang terbuka, dan sesuai dengan ketentuan, jadi terpisah dari gedung utama,” jelasnya.

Menurut Uga, Satpol PP sebagai garda terdepan upaya penegakan Perda KTR, saat ini fokus pada penegakan non yustisia, yaitu pengarahan, pembinaan, dan sosialisasi.

“Setelah itu baru kita adakan penegakan yustisia,” katanya.

Perda KTR di Ciamis Bukan Hanya Mengatur Tempat Khusus Merokok

Sementara itu dalam Perda KTR disebutkan sejumlah tempat yang harus bebas dari asap rokok. Termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok tersebut adalah fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar (sekolah), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja termasuk kantor-kantor dinas, dan tempat umum lainnya. Apabila ada yang merokok di tempat-tempat tersebut, maka pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda mulai Rp100.000 hingga Rp5.000.000, tergantung pelanggarannya.

Baca Juga: Sekda Ciamis: Jika Ada ASN yang Merokok di Dalam Ruangan, Foto dan Laporkan

Uga menambahkan, Perda KTR merupakan upaya menyelamatkan generasi muda untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak dan SDM.

“Fungsi Perda KTR sendiri salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan dan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat. Serta menurunkan jumlah perokok pemula anak-anak dan remaja,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

pengrajin golok

Melihat Pengrajin Golok di Pangandaran yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini

harapanrakyat.com - Pengrajin pandai besi atau golok di Kabupaten Pangandaran saat ini, tinggal tersisa beberapa saja. Salah satunya ada di Blok Pangleseran Dusun Sidaurip, Desa...
pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...