harapanrakyat.com,- Ratusan massa santri dan guru ngaji asal Jawa Barat dan Banten, mengepung Kantor Pengadilan Negeri Garut, Jumat (3/1/2024). Mereka bahkan memanjat pagar Kantor Pengadilan karena tidak diperbolehkan masuk oleh aparat kepolisian.
Massa yang menggeruduk Kantor Pengadilan Garut itu merupakan rekan sejawat terdakwa Harun Arasyid, guru ngaji yang dipenjara 3 bulan lebih dan hari ini menjalani sidang putusan.
Aksi massa sempat memanas, mereka memaksa memanjat pagar kantor saat majelis hakim Pengadilan Negeri Garut membacakan putusan terhadap terdakwa.
Selain melakukan orasi, mereka juga membawa spanduk bertuliskan kritik terhadap aparat penegak hukum atas dibuinya guru Harun dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas. Padahal Harun hanya menarik kerah baju yang bersangkutan.
Aksi Massa Santri dan Guru Ngaji dari Jabar-Banten di Kantor Pengadilan Garut
Aksi massa mulai mereda setelah putusan majelis hakim dianggap bisa memberi rasa keadilan. Majelsi hakim menjatuhi putusan terhadap Harun Arasyid yaitu 4 bulan percobaan pidana. Sehingga guru ngaji tersebut sudah bisa keluar dari penjara.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Guru Ngaji, Ratusan Massa Santri di Garut Ontrog Pengadilan Negeri
“Dijatuhi pidana percobaan selama 4 bulan, sehingga sudah bisa pulang sejak putusan majelis hakim dibacakan,” kata Firman, kuasa hukum terdakwa.
Meski telah dinyatakan bisa keluar penjara dan bisa pulang ke keluarganya, Asep Muhidin yang juga sebagai kuasa hukum terdakwa masih melakukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Asep Muhidin menganggap kliennya tidak melakukan penganiayaan, apa lagi pemukulan terhadap anggota ormas, hanya menarik kerah bajunya saja. Hal itu sesuai keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
“Masih pikir-pikir karena tadi majelis hakim berpendapat ada pemukulan yang terdakwa lakukan. Padahal seluruh saksi menyebut tidak melihat Harun melakukan pemukulan terhadap anggota ormas,” jelas Asep Muhidin.
Putusan berbeda diterima oleh Abdurohman yang merupakan adik Harun Arasyid. Untuk Abdurohman dijatuhi pidana 5 bulan penjara. Putusan tersebut karena yang bersangkutan pernah memiliki kasus serupa sebelumnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)