harapanrakyat.com,- Sebanyak 8 notaris pengganti untuk bertugas di wilayah Kemenkum Jawa Barat dilantik, Jumat (24/1/2025). Pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutansar sebagai salah satu tugas dalam menjalankan pelayanan.
Hadir dalam pelantikan notaris pengganti ini, Kadiv Yankum Kemenkum Jabar Hermawati BR Pandia, beserta jajaran Kemenkum Jabar. Ada juga saksi pelantikan yakni Ery Kurniawan sebagai Kabid Yan KI dan juga Ave Maria, Kabid Yan AHU.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta
Notaris Pengganti hanya dapat menjalankan tugas dan membuat akta setelah resmi dilantik oleh pejabat yang berwenang. Masa jabatan sebagai Notaris Pengganti berlaku selama periode cuti yang telah disetujui dan ditetapkan melalui Surat Penetapan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris.
“Notaris pengganti ini memiliki peran dan juga marwah yang pentin. Sama dengan notaris sebagai penyelenggara perikatan keperdataan bagi masyarakat,” ujar Kepala Kemenkum Jabar Asep Sutandar saat sambutan dalam pelantikan.
Baca Juga: Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi 10 Raperbup Ciamis
Asep berharap, notaris pengganti yang dilantik dapat menjunjung tinggi kejujuran dan juga kepastian hukum saat melaksanakan tugas jabatan dan pekerjaan lainnya. Hal itu sebagai amanat dari UU nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Kakanwil menegaskan hubungan antara notaris, notaris pengganti, atau pejabat sementara notaris dengan Kantor Wilayah tidak terbatas hanya pada momen pelantikan atau saat dipanggil terkait laporan dari masyarakat. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)