harapanrakyat.com – Tumpukan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian serius Pemkot Bandung. Pj Wali Kota Bandung, A Koswara meminta langkah tegas pengelola Pasar Caringin terkait permasalahan yang ada lingkungan pasar tersebut.
Baca Juga : KLH Berencana Terapkan Sistem Pengolahan Sampah TPST Bantargebang di TPPAS Sarimukti
“Maka kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Sehingga lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan. Kalau abai, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (25/12/2024).
Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melakukan pengawasan ketat. Termasuk inspeksi langsung ke lapangan terkait tumpukan sampah di Pasar Caringin ini.
“Karena ini akan berdampak luas, maka jangan sampai ada pembiaran. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin terkait tumpukan sampah tersebut. Ia juga mengklaim telah membuat surat pernyataan pengelola pasar swasta tersebut.
Baca Juga : KLH dan Pemprov Jawa Barat Segera Cari Solusi untuk Akselerasi Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Ia menjelaskan surat tersebut memuat poin-poin kewajiban pengelola. Termasuk penyelesaian masalah sampah di Pasar Caringin dalam tujuh hari kerja.
“Kalau tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Kalau abai, tentu ada sanksi berupa tindak pidana ringan,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)