Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita NasionalTerkait Amnesti, Menteri Hukum: Pemerintah Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

Terkait Amnesti, Menteri Hukum: Pemerintah Tidak Serta Merta Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

harapanrakyat.com,- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak serta merta membebaskan pelaku koruptor maupun tindak pidana lainnya.

Hal itu ditegaskan Supratman Andi Agtas terkait dengan topik amnesti yang akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan.

“Pemerintah Indonesia tidak bermaksud menggunakan grasi, amnesti, abolisi hanya untuk sekedar membebaskan pelaku tindak pidana. Tidak sama sekali. Jadi itu yang harus dimengerti oleh semua,” jelas Menteri Hukum di Gedung Kemenkum (Kementerian Hukum) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Lanjutnya menjelaskan, sistem hukum di Indonesia ini memungkinkan adanya mekanisme untuk memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana apa saja. Tetapi bukan berarti Pemerintah Indonesia pasti memberikan pengampunan tersebut.

Berdasarkan pasal 14 UUD 1945, Presiden punya kewenangan untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, serta rehabilitasi.

Contoh lainnya dalam tindak pidana ekonomi, pada Pasal 53k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jaksa Agung, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk bisa menggunakan denda damai.

“Sebagai perbandingannya, kami mencontohkan bahwa Undang-Undang di Indonesia memang mengatur dalam pemberian pengampunan. Namun sekali lagi kami tegaskan, tidak serta merta hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengampunan atau membebaskan para pelaku tindak pidana. Terlebih pelaku koruptor,” tandas Menteri Hukum Supratman Andi.

Baca Juga: Menteri Hukum RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029

Penjelasan Menteri Hukum Terkait Mekanisme Pengampunan Pelaku Tindak Pidana

Kemudian, terkait dengan hal yang saat ini sedang ramai, Pemerintah Indonesia pernah gunakan mekanisme pengampunan terhadap tindak pidana berkaitan dengan ekonomi atau keuangan. Yakni berupa tax amnesty (pengampunan pajak).

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia sudah menggunakan mekanisme pengampunan tersebut sebanyak dua kali.

Ia juga menjelaskan bahwa sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini Kabinet Kerja masih nunggu arahan Presiden Prabowo selanjutnya.

“Untuk mengatur mekanisme dalam pemberian pengampunan, kita membutuhkan regulasi terkait grasi, amnesti, dan abolisi. Kita sekarang masih menunggu arahan dari Bapak Presiden,” jelasnya lagi.

Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa, Presiden menjalankan kewenangannya diatur konstitusi.

Tentunya dalam menjalankan kewenangannya itu tidak melanggar pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Karena Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, maupun metode pengampunan apapun itu pasti akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. (Eva/R3/HR-Online)

Tretan Muslim Beri Klarifikasi Terkait Curhatan King Abdi di Podcast

Tretan Muslim Beri Klarifikasi Terkait Curhatan King Abdi di Podcast

Dunia kuliner dan hiburan kembali ramai netizen bicarakan. Kali ini bukan soal rasa makanan, tapi mengenai rasa kecewa. Nama King Abdi dan Tretan Muslim...
mobil wisata desa

SMPN 1 Sukamantri Ciamis Gunakan Mobil Wisata Desa untuk Antar Jemput Siswa, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- SMPN 1 Sukamantri Ciamis gunakan angkutan wisata desa untuk antar jemput siswa. Hal itu seiring adanya larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor dari Pemkab...
Cara Menghilangkan Nama Aplikasi di HP Android dan iPhone

Cara Menghilangkan Nama Aplikasi di HP Android dan iPhone

Cara menghilangkan nama aplikasi di HP bisa diterapkan untuk menjaga privasi. Sebagaimana yang kita tahu, saat mengoperasikan ponsel dan membuka aplikasi tertentu, pasti ada...
Asal Kura Kura Galapagos, Keajaiban Alam yang Jadi Simbol Keberlanjutan Ekosistem

Asal Kura Kura Galapagos, Keajaiban Alam yang Jadi Simbol Keberlanjutan Ekosistem

Kepulauan Galapagos yang terletak di Samudra Pasifik, merupakan rumah bagi salah satu spesies yang paling ikonik di dunia, yakni kura-kura Galapagos. Kepulauan ini terkenal...
Laptop HP OmniBook 5 dengan Fitur AI Canggih dan Copilot+

Laptop HP OmniBook 5 dengan Fitur AI Canggih dan Copilot+

HP baru-baru ini resmi meluncurkan seri laptop HP OmniBook 5 di pasar India. Laptop ini hadir dengan dua pilihan prosesor AMD Ryzen AI 300...
Sejarah Babad Dermayu yang Menceritakan Kisah Terbentuknya Kabupaten Indramayu

Sejarah Babad Dermayu yang Menceritakan Kisah Terbentuknya Kabupaten Indramayu

Pembahasan mengenai terbentuknya Kabupaten Indramayu memang tidak dapat terlepas dari kisah sejarah Babad Dermayu. Nama "Dermayu" sendiri merupakan sebutan lain dari Indramayu. Konon dalam...