harapanrakyat.com,- Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, maka UMK tahun 2025 di Kota Banjar juga bakal naik.
Baca Juga: Buruh di Kota Banjar Menunggu Kenaikan UMK, Prediksi Masih Jadi Juru Kunci di Jabar
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat pun telah menerima salinan peraturan menteri tersebut.
Lantas, apakah kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Banjar juga akan naik sebesar 6,5 persen sebagaimana ketentuan dalam Permenaker yang baru?
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, terkait kenaikan UMK sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
UMK Tahun 2025 di Kota Banjar Naik 6,5 Persen
Dalam ketentuan pasal 5 Permenaker tersebut menyebutkan, penetapan UMK Tahun 2025 menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024. Ditambah nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Sesuai Permenaker tersebut, UMK tahun 2025 dikali 6,5 persen,” kata Dewi kepada harapanrakyat.com, Kamis (5/12/2024).
Meski sudah ada formula penetapan UMK sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Namun Dewi belum bisa menyebutkan angka kenaikan UMK untuk Kota Banjar.
Hal ini karena pihaknya masih harus melakukan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kota atau Depeko, untuk membahas terkait besaran angka kenaikan UMK.
Seperti diketahui bahwa UMK Kota Banjar tahun 2024 sebesar Rp 2.070.192. Jika penetapan UMK menggunakan formula tersebut, maka UMK Kota Banjar ada kenaikan Rp 134.562. Sehingga besarannya menjadi Rp 2.204.754 untuk tahun 2025 mendatang.
“Kalau perkiraan perhitungan sekitaran segitu. Tapi kita belum rapat dengan Depeko, jadi belum bisa mengiyakan. Kita masih menunggu rapat Depeko,” kata Dewi.
Sebelumnya, Ketua KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengaku optimis dapat memberikan yang terbaik untuk kenaikan UMK tahun 2025.
Meski adanya kenaikan UMK di tahun 2025, namun kemungkinan untuk Kota Banjar sendiri masih menjadi yang terkecil di Jawa Barat.
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana
“Semoga kita bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman buruh. Sekarang kita masih menunggu rapat Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kota,” kata Yogi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)