harapanrakyat.com,- Peredaran pil haram termasuk psikotropika di Garut, Jawa Barat, cukup tinggi selama penanganan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Setidaknya 120 pengedar narkoba di Garut telah dijebloskan ke penjara sepanjang tahun 2024. Ratusan pengedar narkoba tersebut terlibat memasarkan barang haram jenis sabu, ganja, dan pil haram.
Sebanyak 120 pengedar narkoba di Garut Jawa Barat, telah berhasil diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Garut selama tahun 2024. Dari 120 orang pelaku, sebanyak 115 orang di antaranya merupakan pria. Kemudian 2 orang perempuan dan 3 orang anak di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Klaim Kasus Kriminal di Garut Tahun 2024 Turun 50% Dibanding 2023
Angka itu tentu cukup tinggi, mengingat wilayah Kabupaten Garut merupakan penyangga kota Bandung dan sekitarnya.
Kapolres Garut, menyatakan ada 88 kejadian dan telah diselesaikan sebanyak 80 kejadian. Sementara sisanya 8 kasus masih dalam tahap penanganan penyidik narkoba.
“Sepanjang tahun 2024 ada 88 kejadian, yang telah ditangani 80 perkara, dan sisanya masih dalam tahap proses. Pelaku narkoba ada 115 laki-laki, 2 orang perempuan, dan 3 orang anak. Barang bukti yang diamankan 144 gram sabu, 15.600 gram ganja. Kemudian 38.461 butir psikotropika dan 415 ribu butir pil keras,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, Jumat (20/12/2024).
Polisi tak membandingkan kasus narkoba 2024 dengan kasus tahun 2023. Namun yang pasti, peredaran pil haram merupakan kasus paling tinggi dan sering dilakukan penggerebekan oleh polisi.
Baca Juga: Pastikan Kondusifitas saat Nataru, Aparat Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Miras Ilegal di Garut
Konsumen pil haram ini menyasar orang dewasa, orang tua, bahkan pelajar. Sehingga kasus pil haram mendominasi selama penanganan perkara di Garut sepanjang tahun 2024. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)