harapanrakyat.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan sepanjang tahun 2024 telah menangani rehabilitasi pecandu narkoba dengan jumlah total 100 orang. Selain rehabilitasi umum, BNN juga mengklaim telah turut serta menyembuhkan puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan target tersebut, BNN telah melaksanakan kewajiban rehabilitasi mantan pengguna narkoba untuk tobat.
Ada 4 tersangka kasus narkoba yang telah ditangani BNN Kabupaten Garut selama tahun 2024. 4 pelaku itu merupakan 1 target berkas perkara yang sudah disidik hingga tahap pelimpahan. Selain perkara pemberantasan, BNN Kabupaten Garut juga telah melakukan banyak rehabilitasi terhadap pecandu narkoba berbagai jenis.
“1 target berkas perkara dan disidik hingga tahap P21, mengungkap kasus sebanyak 4 tersangka,” kata Akbp Yus Danial, Kepala BNN Garut, Selasa (24/12/2024).
Meski capaian pemberantasan hanya 4 tersangka, namun pihaknya telah menyelamatkan pecandu berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup banyak. Dimana capaian bidang rehabilitasi memiliki indeks 3,86 atau sangat baik.
Baca Juga: Selama 2024, BNNK Ciamis Rehabilitasi 43 Penyalah Guna Narkoba
BNN mengatakan indeks itu bukan tanpa data penanganan rehab, sejak Januari 2024 hingga Desember 2024, ada 100 orang pecandu yang telah direhabilitasi hingga tobat dari konsumsi narkoba.
“Layanan rehabilitasi terdiri dari rehabilitasi rawat jalan klinik pratama dengan target sejumlah 30 klien dan tercapai 33 klien. Layanan rehabilitasi di Lapas Garut 70 klien,” tambahnya.
Ada ratusan informasi yang masuk lewat agen informasi narkotika yang telah dibuat BNN Kabupaten Garut. Dari 108 orang yang memberi informasi, 17 diantaranya pengaduan masyarakat.
“Agen informasi narkotika Garut, yang sudah mengakses sebanyak 108 orang dengan rincian dumas 17 orang,” jelasnya.
BNN juga menegaskan dapat melakukan rehabilitasi terhadap pecandu pil haram, dengan golongan obat terbatas, maupun psikotropika. Meski bukan kategori narkotika, namun layanan rehabilitasi itu diberikan agar masyarakat yang telah candu terhadap pil haram bisa terlepas dari kebiasaan mengkonsumsi obat tersebut (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)