harapanrakyat.com – Seorang pria berinisial MAA (26) melakukan pelecehan seksual kepada remaja putri asal Cimahi, Jawa Barat yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga : Ancam Kirim Santet, Modus Pelaku Rudapaksa Gauli Anak di Bawah Umur Asal Bandung Barat
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dari keterangan pelaku, mereka berkenalan melalui WhatsApp grup bernama Virtual Friends. Tersangka, kata Tri, mengaku tertarik ketika melihat foto profil korban. Tersangka pun kerap berkomunikasi dengan korban dan akhirnya bertemu.
“Sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku dan korban ini sering komunikasi melalui WhatsApp Grup bernama Virtual Friends,” kata Tri, Selasa (31/12/2024).
Dari isi percakapan, kata Tri, awalnya korban menolak ajakan pelaku. Tetapi pelaku nekat menjemput korban pada 28 Desember 2024. Setelah keduanya bertemu, pelaku membawa korban jalan-jalan ke Lembang, Bandung Barat.
Tri menuturkan, setelah melihat tubuh korban, pelaku pelecehan seksual ini mengaku tak kuasa menahan diri. Hingga akhirnya pelaku memaksa korban menginap di sebuah hotel di Lembang. Pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban demi memenuhi nafsu bejatnya.
Baca Juga : Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Meningkat Setiap Tahun
“Motifnya, bernafsu melihat bentuk tubuh korban yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar. Pelaku berjanji menikahi korban hingga terjadi pencabulan tersebut,” tuturnya.
Tri menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual ini pada Minggu, (29/12/2024) pukul 20.00 WIB. Pelaku tidak mengelak dan mengakui semua perbuatannya terhadap anak 14 tahun tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)