harapanrakyat.com,- Masyarakat perlu mengetahui tidak semua kondisi darurat yang dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kabid Pelayanan RSUD Ciamis Bayu Yudiawan pun menjelaskan kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS kesehatan jika pasien langsung dibawa ke instalasi Gawat Darurat (IGD), Jumat (27/12/2024).
Menurut Bayu, ada 5 Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS kesehatan. Akan tetapi perlu ditekankan, peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi masuk ke dalam kriteria kegawatdaruratan.
“Peserta BPJS yang mendapat pelayanan yang dicover BPJS di IGD apabila kondisi masuk dalam kriteria kegawatdaruratan,” jelasnya.
Bayu menegaskan hal itu sesuai dengan Permenkes Nomor 47 tahun 2018. Adapun kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS kesehatan menyangkut sebanyak 5 poin. Di antaranya mengancam nyawa, adanya gangguan pada jalan napas, adanya gangguan hemodinamik, memerlukan tindakan segera dan terakhir adanya penurunan kesadaran.
Baca Juga: RSUD Ciamis Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental di Tempat Kerja
“Yang bisa menilai bahwa pasien tersebut dapat di Cover BPJS kesehatan ialah dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di IGD. masuk atau tidaknya kriteria kegawatdaruratan ,”katanya.
Bayu menegaskan, apabila pasien tidak memenuhi kriteria tanpa adanya rujukan FASKES Tingkat l, maka pasien tidak akan bisa dijaminkan kepesertaan BPJS kesehatan.
“BPJS kesehatan tidak akan bisa menanggung, bilamana pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan tanpa adanya rujukan FASKES tingkat l,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)