Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarPolres Sumedang Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

Polres Sumedang Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

harapanrakyat.com,- Sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang sepanjang bulan November 2024.

Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Dua Kasus Pencurian Mobil

Dalam pengungkapan tersebut, 13 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berbagai jenis narkotika. Diantaranya sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi.

Kapolres Sumedang AKBP. Joko Dwi Harsono menjelaskan, dari 8 kasus yang diungkap, sebanyak 5 tersangka masing-masing berinisial GFA, RF, MP, AG, dan GM, terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Kemudian, 4 orang masing-masing berinisial ANH, RNH, MZR, dan FM menggunakan tembakau sintetis, 1 orang MTP terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika. Serta 3 orang berinisial PKW, Z dan AR kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

“Dari 8 perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kasus. Kemudian penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis 2 kasus, psikotropika 1 kasus, dan penyediaan obat sediaan farmasi sebanyak 2 kasus,” terang AKBP. Joko saat menggelar press conference di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024).

8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Sumedang Amankan 13 Tersangka

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 13 tersangka, 6 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Kemudian, 1 orang merupakan residivis dalam kasus narkotika.

“Dari 13 tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai penjual, perantara atau kurir. Transaksi yang mereka lakukan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 60 juta rupiah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 15,28 gram, tembakau gorila 14,79 gram, obat psikotropika 89 butir. Serta obat sediaan farmasi sebanyak 3.047 butir.

Baca Juga: BNN Grebek Rumah di Sumedang, Diduga Produksi Pil Koplo

Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika. Seperti timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, 3 unit sepeda motor, dan 13 ponsel.

Kapolres Sumedang mengungkap bahwa modus operandi yang para tersangka lakukan ini terbilang canggih dalam bertransaksi. Yaitu dengan memetakan lokasi melalui Google Maps.

Kemudian melakukan transaksi tatap muka langsung di tempat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Bahkan, transaksi dilakukan pula melalui media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.

“Pengungkapan 8 kasus penyalahgunaan narkotika ini tentunya telah menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Terkait dengan ancaman hukum bagi para tersangka, AKBP. Joko menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi diancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Sumedang

“Untuk kasus narkotika dan psikotropika ancaman pidananya bervariasi, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun, atau denda miliaran rupiah,” tandasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...