harapanrakyat.com,- DS (42) warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, DS yang merupakan residivis ini, menjadi pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Saat ini, pelaku DS harus mendekam di Polres Ciamis, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan penangkapan residivis curanmor ini. Kronologisnya, yakni pada tanggal 22 November 2024 lalu, Polsek Sukadana mendapatkan informasi terkait adanya pencurian dengan pemberatan sepeda motor.
Baca Juga: Curi Motor di Minimarket Banjarsari Ciamis, Tersangka Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Untuk tempat kejadian perkaranya, di salah satu tempat pemancingan. Mendapati informasi tersebut, lalu Reskrim Polsek Sukadana koordinasi dengan Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis langsung bergerak.
“Ketika anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar diduga pelaku curanmor itu adalah residivis yang berinisial DS (42),” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).
Setelah melakukan pencarian, akhirnya DS berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Sukadana. Kemudian pelaku ini pun diserahkan ke Sat Reskrim Polres Ciamis untuk dikembangkan.
“Hasil pengembangan pelaku, selain melakukan pencurian di wilayah Polsek Sukadana, juga melakukan di wilayah Pamarican, Cimaragas,” tuturnya.
Sementara untuk modus pelaku curanmor, ketika ada sepeda motor terparkir dan dinyatakan aman, residivis ini pun langsung mengambilnya. Caranya, dengan merusak atau menggunakan kunci palsu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ciamis Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Kapolres menyebut, dari pencurian di wilayah hukum Polsek Cimaragas, didapati 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Sedangkan di wilayah hukum Polsek Pamarican, ada 1 unit sepeda motor KLX.
“Untuk barang bukti dari perbuatan pelaku DS, kami juga mengamankan 4 unit motor dari hasil aksi pencurian pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku DS disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)