harapanrakyat.com,- Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, menindak kendaraan pengangkut barang bersumbu 3, Sabtu (21/12/2024). Sebab, kendaraan tersebut masih beroperasi menjelang libur Natal dan tahun baru (nataru).
Kendaraan barang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional tentang nataru tersebut, kini diamankan di kawasan terminal Tipe Banjar.
Baca Juga: Polres Kota Banjar Imbau Pengguna Jalan Waspada Potensi Bencana Alam Saat Libur Nataru
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi, mengatakan, penindakan tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional kendaraan menghadapi nataru.
Adapun SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tersebut, berlaku mulai 20 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025.
Pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga atau lebih tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan. Sekaligus juga, menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Tim petugas berhasil menindak satu unit kendaraan bersumbu 3 yang masih beroperasi jelang nataru. Sekarang kendaraan tersebut kami amankan di area parkir terminal Tipe A Kota Banjar,” kata AKP Otong Rustandi, Minggu (22/12/2024).
Lanjutnya menyebut, dalam SKB dijelaskan bahwa beberapa jenis kendaraan tidak boleh beroperasi saat nataru di antaranya sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan. Dan mobil pengangkut bahan galian seperti batu dan pasir.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan barang bersumbu 3 atau lebih, untuk mematuhi pembatasan operasional sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Kota Banjar Ramp Check Kendaraan Umum Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Pihaknya akan menindak tegas kendaraan barang yang melanggar ketentuan tersebut, agar arus lalu lintas menghadapi nataru berjalan lancar.
“Kendaraan barang bersumbu 3 atau lebih yang masih melintas setelah ketentuan ini ditetapkan, akan kami hentikan atau tindak di wilayah Kota Banjar,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)