harapanrakyat.com,- Seorang pria asal Garut, Jawa Barat, diciduk polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir pil psikotropika. Pelaku berprofesi sebagai karyawan swasta di Garut itu nekat menjadi pengedar pil haram karena terbawa arus gaya hidup. Ia kini digelandang ke Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku berinisial AF (40), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan membawa 225 butir pil haram di tas yang dibawanya.
Setelah digeledah dan dilakukan introgasi awal, ternyata AF merupakan pengedar pil haram di wilayah Babakan Cianjur Kabupaten Garut.
Polisi menyebut bahwa peredaran pil haram jelang pergantian malam tahun baru kerap terjadi, apalagi sasaran mereka adalah remaja dan anak dibawah umur.
“Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal. Seorang pria berinisial AF yang merupakan warga Babakan Cianjur, Garut, diamankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah pil psikotropika yang diduga akan dijual kepada konsumennya,” kata AKP Usep Sudirman, Kasat Narkoba Polres Garut, Sabtu (28/12/2024).
Baca juga: Densus 88 Geledah Satu Rumah di Garut, Amankan 3 Tas Plastik
Selain diedarkan, pelaku juga merupakan pecandu aktif pil haram. Saat ini pelaku dibawa ke Sat Narkoba Polres Garut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, petugas juga mengembangkan dan masih mendalami pemasok yaitu bandar besar obat psikotropika ini.
“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi obat tersebut,”tambahnya.
Pelaku pengedar psikotropika di Garut ini dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polres Garut saat ini tengah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium dan pengembangan terhadap asal-usul obat psikotropika yang beredar. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)