harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan SK terkait upah minimum provinsi (UMP), UMSP, UMK, dan UMSK 2025. Hal itu akan menjadi dasar pengupahan di Jawa Barat.
Baca Juga : Lindungi Pekerja Migran Indonesia, DPR RI Minta KP2MI Perbanyak Skema G to G
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik meyakini SK upah tersebut telah mengakomodasi keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami berharap para pengusaha tetap optimistis dan yakin. Bahwa langkah ini akan mendukung masa depan Jawa Barat yang lebih baik,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, dengan SK upah tersebut maka pilihan sulit yang dihadapi pengusaha antara melanjutkan usaha atau melakukan PHK kini sedikit teratasi. Sehingga, memungkinkan para pengusaha untuk tetap melanjutkan operasional tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pada situasi seperti ini, untuk pengusaha, bahkan sedikit kenaikan biaya dapat mempengaruhi daya saing perusahaan. Sedangkan menurut serikat pekerja, kenaikan yang terjadi masih dirasa kurang tinggi,” ujarnya.
SK Upah Minimum, APINDO Paham tak Semua Pihak Akan Merasa Puas Sepenuhnya
Walau demikian, ia memahami tidak semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, akan merasa sepenuhnya puas dalam proses pengupahan. Hal ini lumrah terjadi setiap tahun, karena keputusan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang semakin kompetitif.
“Namun, senafas dengan keinginan Bapak Presiden menyelamatkan padat karya, SK upah ini memberikan kelegaan bagi para pengusaha di sektor terkait. Khususnya di tengah kondisi ekonomi yang berat dan penjualan yang terus menurun, baik domestik maupun ekspor,” katanya.
Baca Juga : UMK Bakal Naik 6,5 Persen, APINDO Kota Banjar Sebut Dunia Usaha Menjerit
Ning Wahyu menambahkan, sebagai provinsi dengan tingkat investasi yang terus meningkat, Jawa Barat menghadapi peluang besar sekaligus tantangan signifikan. Pasalnya relokasi dan pengurangan kapasitas perusahaan padat karya ke luar provinsi atau keluar negeri, telah menjadi salah satu sebab tingginya angka pengangguran.
Terlebih setiap tahunnya, di Jawa Barat terdapat sekitar 600 ribu lulusan SMA/SMK, sementara banyak lulusan SMP tidak melanjutkan pendidikan. Lebih jauh, hanya 25,57 persen yang dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, dan sisanya membutuhkan lapangan kerja.
“Sektor industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. SK upah ini mengakomodasi dunia usaha dan pekerja,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)