Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarPelanggaran Administrasi, Bawaslu Kota Banjar Temukan TPS Tutup Pelayanan sebelum Jadwal

Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Kota Banjar Temukan TPS Tutup Pelayanan sebelum Jadwal

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, temukan adanya TPS tutup pelayanan kepada pemilih saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 kemarin.

Bawaslu Kota Banjar pun menyarankan kepada KPU Kota Banjar agar memperhatikan kompetensi sumber daya badan Adhoc saat proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Banjar Divisi HP2M Wahidan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan saat hari pemungutan dan penghitungan suara, pihaknya menemukan TPS yang menutup pelayanan kepada pemilih sebelum waktu pencoblosan ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pilwalkot Banjar Tingkat PPK, Berikut Data Lengkapnya

TPS tersebut menutup pelayanan kepada pemilih pada pukul 12.00 WIB yang saat itu seharusnya masih buka pelayanan. TPS tersebut yaitu TPS 02 Desa Langensari. 

Alasan TPS Tutup Pelayanan sebelum Waktunya

Pihak penyelenggara KPPS wilayah setempat menutup pelayanan dengan alasan saat itu kondisi warga yang akan memilih sudah sepi. Sehingga secara prosedural, kejadian tersebut masuk pada pelanggaran administrasi.

“Secara prosedur untuk pemungutan dan penghitungan suara itu tutup 13.00 WIB,” kata Wahidan saat konferensi pers bersama Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kota Banjar, Minggu (1/12/2024).

“Nah di lapangan itu terjadi di TPS 02 Desa Langensari jam 12 siang pelayanan kepada pemilih sudah tutup,” katanya menambahkan.

Setelah menemukan adanya kejadian tersebut, pihaknya pada saat itu langsung memberikan teguran keras kepada pihak penyelenggara. Pihaknya meminta supaya membuka kembali pelayanan kepada pemilih.

Sehingga dalam kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian bagi warga yang akan memilih. Sebab, pada saat itu juga sekitar pukul 12.25 Wib TPS kembali buka untuk melayani warga yang akan memilih.

“Saat itu kami memberikan teguran keras untuk membuka kembali TPS-nya. Kemudian pukul 12.25 WIB TPS buka lagi untuk melayani warga,” ujar Wahidan.

Kejadian tersebut, menurutnya terjadi karena adanya kesalahan pemahaman dari pihak penyelenggara KPPS yang kurang profesional. Sehingga terjadi pelanggaran administrasi.

Sebab itu, ke depan pihaknya menyarankan kepada KPU Kota Banjar agar menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kompetensi badan adhoc penyelenggara pemilu.

“Ini temuan kami terjadi pelanggaran administrasi tidak sesuai prosedur dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Rekomendasi kami ke KPU ke depan agar lebih serius menyiapkan badan adhoc,” katanya.

Tak Ada PSU 

Lebih lanjut ia menegaskan, berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara di pilkada serentak ini dalam tidak ada pemungutan suara ulang atau PSU berkaitan dengan penghitungan suara di TPS.

Adapun terkait temuan di TPS 10 Kelurahan Banjar berdasarkan hasil kajian itu hanya terjadi human error pada pencatatan administrasi saat proses penghitungan.

“Jadi itu hanya human error ada kesalahan dalam penulisan yang seharusnya suara tidak sah ditulis di salah satu paslon ditulis juga di kolom suara tidak sah. Sehingga menghitungnya dua kali. Jadi ini hanya kesalahan administrasi,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi di Jawa Timur

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi

Alat musik Kempul merupakan warisan budaya kesenian tradisional Banyuwangi di Jawa Timur. Kempul sendiri masuk dalam kategori instrumen keras gamelan dan digantung seperti halnya...
Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...