harapanrakyat.com,- Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Jaenal Arifin, prihatin dengan proyek pekerjaan pembangunan SMP IT Miftahul Huda 2 yang molor. Pekerjaan tersebut berada di Kecamatan Jatinagara.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait molornya pekerjaan pembangunan fisik SMP Miftahul Huda ll. Sehingga tentunya mengganggu proses belajar mengajar. Anggaran pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024,” katanya saat meninjau ke lokasi pengerjaan proyek, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Komisi D Minta Dinkes Ciamis Tingkatkan Penanganan Kasus DBD
Jaenal mengungkapkan, bahwa dari hasil pemantauan Komisi D DPRD Ciamis di lapangan, pekerjaan pembangunan tersebut harus selesai tanggal 15 November 2024. Namun pihak kontraktor meminta kembali perpanjangan pekerjaan selama 40 hari kerja, terhitung dari tanggal 15 November.
“Tadi menurut keterangan Dinas Pendidikan Ciamis di lapangan, memang pihak kontraktor meminta perpanjangan pekerjaan selama 40 hari kerja. Tapi kalau lihat kondisi dan ngobrol bersama para pekerja, kemungkinan tidak akan selesai. Pasalnya, sampai saat ini pekerjaan baru mencapai 60%,” ungkapnya.
Sehingga dengan pekerjaan pembangunan SMP di Jatinegara yang molor tersebut, Komisi D DPRD Ciamis akan memanggil Dinas Pendidikan Ciamis. Pemanggilan tersebut untuk mengevaluasi bersama pekerjaan proyek SMP. Selain itu, pihaknya juga meminta agar rekanan masuk blacklist atau daftar hitam pekerjaan.
“Karena tidak memenuhi target pengerjaan, maka pihak rekanan bisa di-blacklist. Maka kita akan mengusulkan untuk ditindak tegas sesuai konsekuensi yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS, Komisi D DPRD Ciamis Panggil Pihak Terkait
Sebagai informasi, bahwa pekerjaan pembangunan SMP IT Miftahul Huda 2 yang molor tersebut, nilai kontraknya mencapai Rp 1.648.567.000. Sedangkan waktu pekerjaan sesuai dengan tanggal kontrak yaitu mulai 16 Juli 2024. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)