harapanrakyat.com,- Pasangan Calon Bupati Pangandaran nomor urut 2, Ujang Endin dan Dadang Solihat (Hudang), batalkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ujang Endin mengungkapkan, terkait pembatalan soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini tentu dengan beberapa alasan.
“Tentunya saya ingin masyarakat untuk segera mendapat kepastian (soal hasil Pilkada-red), manfaat mudaratnya. Dan yang terpenting demi kondusifitas daerah Kabupaten Pangandaran harus dijaga,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Lanjut Ujang Ending, ia meyakini setelah selesainya Pilkada Kabupaten Pangandaran pasti ada yang perasaannya senang dan sedih. Serta perasaan-perasaan tidak puas.
“Kalau masuk ke MK, pasti suasananya akan lebih tajam lagi. Maka diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke MK. Maka yang merasa kecewa sudah sampai sini saja, yang merasa tidak puas sudah sampai sini saja. Selebihnya harus ikhlas, seluruh pendukung juga harus menerima,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Batas Maksimal Syarat Pengajuan Gugatan ke MK di Pilkada Pangandaran
Batalkan Gugatan Hasil Pilkada Pangandaran ke MK
Baginya, hasil Pilkada Kabupaten Pangandaran merupakan jalan terbaik dari Allah SWT. Ujang Endin pun mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan nomor urut 1, Citra Pitriyami dan Ino Darsono (Capucino).
“Saya pun mengucapkan selamat atas kemenangan nomor urut 1,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, hubungannya dengan tim dan pasangan nomor uru 1 biasa-biasa saja. Artinya tidak ada permusuhan atau apapun, meski mereka menjadi rival di Pilkada Pangandaran 2024.
“Bertemu dengan Pak Jeje sudah biasa, ya ibarat pertandingan main bola. Kalau selesai sudah balik lagi, besoknya bertanding lagi,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil UE ini berharap Pangandaran bisa kondusif dan pimpinan baru kedepan menjadi pilihan terbaik bagi warga Kabupaten Pangandaran.
Ujang Ending pun punya rencana kedepan dalam meniti karir politiknya. Apalagi ia kini menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pangandaran. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)