harapanrakyat.com – Dinas Perhubungan Bandung Barat, Jawa Barat, mencopot klakson telolet pada sejumlah bus pariwisata di kawasan Lembang, Rabu, (25/12/2024). Petugas menganggap pemasangan klakson itu berpotensi mengganggu sistem pengereman dan rentan memicu kecelakaan.
Baca Juga : Kerap Terjadi Kemacetan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Dinas Perhubungan Cimahi Siapkan Langkah Antisipasi
Pencopotan klakson telolet tersebut saat melakukan uji kelaikan atau ramp check kendaraan bus pariwisata. Ini merupakan antisipasi meningkatnya kecelakaan, lantaran melonjaknya pengunjung wisata ke kawasan Lembang bertepatan dengan momen libur Nataru.
“Kita melakukan ramp check pada sejumlah bus pariwisata dan kami menemukan beberapa pakai telolet. Untuk keselamatan bersama, kita langsung lakukan pencopotan,” kata Kadishub Bandung Barat, Fauzan Azima.
Fauzan mengatakan jika pemasangan klakson telolet tersebut tidak sesuai dengan standar. Selain itu juga melanggar PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 69, kata ia, suara klakson kendaraan itu paling tinggi 118 desibel dan paling rendah adalah 83 desibel. Apabila melanggar, maka akan terkena sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga : Selama Nataru, Polisi Batasi Truk dan Delman Melintas di Jalur Arteri Cimahi dan Bandung Barat
Menurut Fauzan, penggunaan klakson telolet juga dapat mengganggu fungsi pengereman. “Bunyi telolet full sistem itu masuk ke angin rem. Hal inilah yang sangat berbahaya bagi kendaraan apalagi bus-bus berukuran besar,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut, kata Fauzan bunyi klakson telolet memicu anak-anak memburunya hingga ke jalan raya yang jelas membahayakan. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)