Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari 7 terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon. Menariknya, MA juga menolak PK dari mantan terpidana dalam kasus tersebut, yakni Saka Tatal.
Di tengah gencarnya isu viral mengenai kematian Vina Cirebon, para terpidana dan mantan terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK.
Diketahui, 7 terpidana dalam kasus tersebut mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Perkara terdaftar dalam dua nomor berkas berbeda.
Pertama dengan Nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Selanjutnya, berkas pengajuan PK terdaftar dengan Nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana. Kemudian, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suranto, dan Aupriyanto alias Kasdul bin Sutadi.
Selain itu, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga mengajukan PK dengan nomor berkas 1688 PK/PID.SUS/2024. Saka berharap MA akan membantu membersihkan nama baiknya.
Baca Juga: 5 Narapidana Bali Nine Pulang, Australia Pastikan Hormati Hukum Indonesia
Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sayangnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan PK dari para terpidana dan mantan terpidana dalam kasus tersebut.
Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers menjelaskan menolak PK karena novum yang diajukan bukanlah bukti baru.
“Pertimbangan Majelis menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut karena tidak ada kekhilafan judex facti serta judex juris dalam mengadili para terpidana,” terang Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Lanjutnya menjelaskan, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana juga bukan bukti baru, sebagaimana ketentuan yang tercantum pada Pasal 263 ayat 2 huruf (a) KUHAP.
Yanto juga mengatakan bahwa penolakan atas PK dari Saka Tatal dengan alasan yang kurang lebih sama.
Dengan penolakan tersebut, kasus kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudian (Eki) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam masih akan berlanjut.
“Kepaniteraan Pidum (Pidana Umum) Mahkamah Agung usai perkara diminutasi akan secepatnya menyelesaikan proses administrasi untuk perkara para terpidana. Kemudian setelahnya akan mengirimkan lagi kepada pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon,” pungkas Yanto. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)