Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita NasionalMA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal!

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal!

Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari 7 terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon. Menariknya, MA juga menolak PK dari mantan terpidana dalam kasus tersebut, yakni Saka Tatal.

Di tengah gencarnya isu viral mengenai kematian Vina Cirebon, para terpidana dan mantan terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK.

Diketahui, 7 terpidana dalam kasus tersebut mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Perkara terdaftar dalam dua nomor berkas berbeda.

Pertama dengan Nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Selanjutnya, berkas pengajuan PK terdaftar dengan Nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana. Kemudian, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suranto, dan Aupriyanto alias Kasdul bin Sutadi.

Selain itu, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga mengajukan PK dengan nomor berkas 1688 PK/PID.SUS/2024. Saka berharap MA akan membantu membersihkan nama baiknya.

Baca Juga: 5 Narapidana Bali Nine Pulang, Australia Pastikan Hormati Hukum Indonesia

Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sayangnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan PK dari para terpidana dan mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers menjelaskan menolak PK karena novum yang diajukan bukanlah bukti baru.

“Pertimbangan Majelis menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut karena tidak ada kekhilafan judex facti serta judex juris dalam mengadili para terpidana,” terang Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Lanjutnya menjelaskan, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana juga bukan bukti baru, sebagaimana ketentuan yang tercantum pada Pasal 263 ayat 2 huruf (a) KUHAP.

Yanto juga mengatakan bahwa penolakan atas PK dari Saka Tatal dengan alasan yang kurang lebih sama.

Dengan penolakan tersebut, kasus kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudian (Eki) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam masih akan berlanjut.

“Kepaniteraan Pidum (Pidana Umum) Mahkamah Agung usai perkara diminutasi akan secepatnya menyelesaikan proses administrasi untuk perkara para terpidana. Kemudian setelahnya akan mengirimkan lagi kepada pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon,” pungkas Yanto. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...
larangan pelajar bawa motor ke sekolah di Kota Banjar

Tanpa Surat Edaran, Larangan Pelajar Bawa Motor di Kota Banjar Sudah Berjalan Sejak Lama

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut larangan pelajar bawa sepeda motor saat berangkat sekolah sudah berjalan sejak lama. Kepala Disdikbud...
Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Harapanrakyat.com,- Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, masih didalami aparat kepolisian. Sejak Selasa (15/4/2025) siang, polisi dari Polres Garut...
tanah bergerak ancam puluhan rumah di Ciamis

Tanah Bergerak Ancam Puluhan Rumah di Ciamis, PVMBG Ingatkan Bahaya Jalur Sesar Aktif

harapanrakyat.com,– Tanah bergerak ancam puluhan rumah di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...