Kamis, Maret 6, 2025
BerandaBerita JabarKronologi Narapidana Lapas Sumedang Kabur

Kronologi Narapidana Lapas Sumedang Kabur

harapanrakyat.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang berhasil menangkap dua narapidana berinisial ER dan D yang kabur pada Selasa (3/12/2024). Berikut kronologi narapidana kabur yang diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro.

Baca Juga: Dua Narapidana Lapas Sumedang Kabur, Aksinya Kepergok Siswa Nongkrong

Ratri mengungkapkan, napi atas inisial ER kasus pencurian Pasal 363, berhasil ditangkap setelah melarikan diri sejauh 5 kilometer dari Lapas. Sedangkan napi yang berinisial D kasus penipuan Pasal 378, berhasil ditangkap tepat di lokasi memanjat.

“Atas nama ER dan D untuk kasusnya adalah kasus 363 dan kasus 378. Untuk yang pertama itu ditangkap duluan di asrama PN di sebelah kita karena pos dua itu ada di sampingnya, dan yang satunya tertangkap di Gedung Golkar sekitar 5 kilometer dari sini dia berjalan kaki tidak naik angkot,” kata Ratri.

Ratri menjelaskan, percobaan pelarian ini terjadi saat petugas tengah melakukan persiapan salat Dzuhur. Kedua napi tersebut sudah berada di masjid dan memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang mengawal narapidana lain yang sakit di RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang.

“Karena kondisi pos yang tidak terjaga, mereka melihat kesempatan dan langsung melarikan diri,” ucapnya.

Kronologi Narapidana Lapas Sumedang Kabur, Berawal dari Masjid

Kronologi kejadian setelah meninggalkan masjid, kedua narapidana tersebut kabur menuju area kamar mandi umum di blok A Lapas Sumedang.

Mereka melompat dari tembok dan mencoba melarikan diri dengan memanfaatkan sarung yang mereka bawa. 

“Tembok Lapas yang tingginya sekitar 6 meter dianggap masih kurang memadai, dan pihak Lapas berencana untuk meningkatkan ketinggiannya menjadi 8 meter guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Kedua napi tersebut, yang terlibat dalam kasus 363 dan 378, kini tengah menjalani proses lebih lanjut.

Mereka yang baru menjalani hukuman sekitar 4 bulan dari total hukuman 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun, kini akan dikenakan hukuman tambahan sesuai peraturan, termasuk pencabutan hak remisi dan pemindahan ke Lapas lain di Jawa Barat.

Pihak Lapas Sumedang mengungkapkan, evaluasi dan perbaikan pengamanan akan dilakukan segera untuk mencegah kejadian serupa. 

Baca Juga: Seorang Wanita Terluka Tertimpa TPT Ambruk di Pamulihan Sumedang

“Kami akan segera melakukan pemindahan kedua napi tersebut sesuai instruksi dari pimpinan kami. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan petugas yang telah membantu dalam proses penangkapan ini,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

DKUKMP Ciamis Sidak Ritel, Pastikan Stok Bapokting Jelang Idul Fitri Aman

DKUKMP Ciamis Sidak Ritel, Pastikan Stok Bapokting Jelang Idul Fitri Aman

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan pemeriksaan stok bahan pokok penting (Bapokting) jelang Idul Fitri. Sidak tersebut ke sejumlah ritel di...
Maling Bobol Rumah Warga Muktisari Ciamis Saat Ditinggal Tarawih

Maling Bobol Rumah Warga Muktisari Ciamis Saat Ditinggal Tarawih, 5 Handphone Raib

harapanrakyat.com,- Aksi maling membobol rumah warga saat penghuni pergi salat tarawih kembali terjadi. Kali ini, pencurian tersebut terjadi di Dusun Cigebot, Desa Muktisari, Kecamatan...
Fitur Bixby Samsung, Fungsi dan Cara Menggunakannya

Fitur Bixby Samsung, Fungsi dan Cara Menggunakannya

HP Samsung sukses jadi primadona di pasaran smartphone global. Alasan paling mendasar adalah karena raksasa teknologi asal Korea Selatan itu selalu menawarkan fitur-fitur kekinian...
Kocaknya Usulan Ahmad Dhani soal naturalisasi pemain Timnas

Kocaknya Usulan Ahmad Dhani Soal Naturalisasi Pemain Timnas Bikin Erick Thohir Tertawa

harapanrakyat.com,- Ahmad Dhani, musisi sekaligus anggota DPR RI ikut menyampaikan usulan dalam rapat kerja PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Komisi X...
Dedi Mulyadi respon viralnya kerusakan patung penyu dari kardus di Sukabumi

Dedi Mulyadi Respon Viralnya Patung Penyu dari Kardus Senilai Rp15 M di Sukabumi

harapanrakyat.com,- Patung penyu yang terbuat dari kardus di Alun-alun Gadobangkong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet ramai...
Kode Telegram Tidak Masuk, Ini Penyebab dan Solusinya

Kode Telegram Tidak Masuk, Ini Penyebab dan Solusinya

Telegram adalah aplikasi pesan instan yang sangat populer dan digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia. Saat pertama kali mendaftar, maka akan menerima kode...