harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, memusnahkan dengan cara membakar jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai, Selasa (17/12/2024). Pemusnahan rokok ilegal dan berbagai barang lainnya, merupakan barang bukti periode rentang Januari hingga Desember 2024.
Pemusnahan untuk barang bukti lainnya seperti narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender.
Baca Juga: Empat Kali Operasi, Satpol PP Ciamis Amankan 13.436 Batang Rokok Ilegal
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penanganan perkara sepanjang tahun 2024.
“Semua perkara tersebut sudah inkrah di meja hijau,” kata Adi usai kegiatan.
Pemusnahan dengan cara membakar jutaan batang rokok ilegal atau menghancurkan barang bukti lainnya seperti narkoba psikotropika, serta obat-obatan terlarang ini, adalah dari 29 perkara.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari barang bukti ini mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Rincian barang bukti yang Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan, antara lain 1.487.936 batang rokok ilegal tanpa cukai. Kemudian, 83,96 gram sabu, 7,56 gram tembakau gorila, serta 1.510.451 butir obat-obatan terlarang dari berbagai merek.
“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti lainnya. Seperti ponsel, golok, tang, dan obeng yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan,” terangnya.
Baca Juga: Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan dari 64 Perkara
Membakar jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai dan memusnahkan barang bukti lainnya ini dilakukan, sesuai dengan perintah pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap langkah ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Sekaligus juga, menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Sumedang,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)