harapanrakyat.com,- Kabar baik bagi para pelajar di Kabupaten Ciamis yang telah menginjak usia 16 tahun. Kini, mereka dapat lebih cepat memiliki identitas diri resmi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis membuka peluang bagi pelajar usia 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dengan adanya kebijakan baru ini, para pelajar tidak perlu lagi menunggu hingga berusia 17 tahun untuk mengurus e-KTP. Proses perekaman dapat dilakukan dengan mudah di kantor Disdukcapil atau di 27 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, para pelajar dapat lebih aktif dalam berbagai kegiatan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan Senin (9/12/2024) di kantornya.
Baca juga: Disdukcapil Ciamis Terapkan IKD, Permudah Masyarakat dalam Pelayanan Adminduk
Kata dia, bagi pelajar usia 16 tahun yang ingin melakukan perekaman, cukup bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). E-KTP fisik akan diberikan saat yang bersangkutan berusia 17 tahun.
“Meskipun e-KTP fisik baru bisa diambil saat berusia 17 tahun, namun datanya sudah tercatat dan siap dicetak,” jelasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)